Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Tiga Pelaku Pengeroyokan Satpam Ponpes di Manyar Ditetapkan Tersangka

Yudhi Dwi Anggoro • Senin, 24 Juli 2023 | 18:10 WIB

OLAH TKP: Anggota kepolisian melakukan oleh TKP usai kejadian diduga pengeroyokan di Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar.
OLAH TKP: Anggota kepolisian melakukan oleh TKP usai kejadian diduga pengeroyokan di Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar.
GRESIK - Tiga pelaku pengeroyokan berinisial AI, AF dan FI ditetapkan menjadi tersangka usai ditahan Penyidik Satrekrim Polres Gresik.

Penetapan tersangka usai dugaan kasus pengerusakan dan pengeroyokan terhadap Satpam di Pondok Pesantren (ponpes) Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar.

Korban diketahui bernama Agung Prastiya,38 warga Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, diduga dikeroyok para pelaku di tempatnya bekerja hingga mengalami luka - luka.

Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap para pelaku. "Sudah ditahan," ujarnya singkat, Jumat (22/7) sore.

Dikatakannya, pihaknya sudah langsung mengamankan para usai pemeriksaan hari Selasa (18/7) malam di Mapolres Gresik.

Sementara itu, Agung melalui kuasa hukumnnya Abdullah Syafi’I mengatakan, penahanan tersebut sesuai pasal 170 KUHP. "Karena pasal 170 secara subyektif suda terpenuhi dan juga secara objektifnya sangat terpenuhi karena ancaman hukumanya aslah 5 tahun, " tuturnya.

Subjektifnya adalah khawatir karena para pelaku berada di wilayah pondok melakukan kekerasan seperti semula atau melakukan tindakan pidana kembali. "Kami dari pelapor memberikan apresiasi terhadap pihak Polres Gresik khususnya penyidik, " pungkasnya.(yud/han)

Editor : Hany Akasah
#gresik #manyar #Pengeroyokan #Polres Gresik