Penetapan tersangka usai dugaan kasus pengerusakan dan pengeroyokan terhadap Satpam di Pondok Pesantren (ponpes) Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar.
Korban diketahui bernama Agung Prastiya,38 warga Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, diduga dikeroyok para pelaku di tempatnya bekerja hingga mengalami luka - luka.
Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap para pelaku. "Sudah ditahan," ujarnya singkat, Jumat (22/7) sore.
Dikatakannya, pihaknya sudah langsung mengamankan para usai pemeriksaan hari Selasa (18/7) malam di Mapolres Gresik.
Sementara itu, Agung melalui kuasa hukumnnya Abdullah Syafi’I mengatakan, penahanan tersebut sesuai pasal 170 KUHP. "Karena pasal 170 secara subyektif suda terpenuhi dan juga secara objektifnya sangat terpenuhi karena ancaman hukumanya aslah 5 tahun, " tuturnya.
Subjektifnya adalah khawatir karena para pelaku berada di wilayah pondok melakukan kekerasan seperti semula atau melakukan tindakan pidana kembali. "Kami dari pelapor memberikan apresiasi terhadap pihak Polres Gresik khususnya penyidik, " pungkasnya.(yud/han)
Editor : Hany Akasah