Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Korban Kavling Bodong Peganden Manyar Bertambah, Mustain Tegaskan Sertifikat Ganda Muncul dari Era Kades Lama

Hany Akasah • Kamis, 13 Juli 2023 | 16:15 WIB
KORBAN BERTAMBAH: Pelapor Achmad Zaini menunjukan surat bukti laporannya ke Polres Gresik. FOTO INSERT, KLARIFIKASI: Kepala Desa Peganden Kecamatan Manyar Mustain
KORBAN BERTAMBAH: Pelapor Achmad Zaini menunjukan surat bukti laporannya ke Polres Gresik. FOTO INSERT, KLARIFIKASI: Kepala Desa Peganden Kecamatan Manyar Mustain

GRESIK - Korban kavling bodong di Desa Peganden Kacamatan Manyar terus bertambah. Pelapor terbaru ke Polres yakni Achmad Zaini ,30, warga Dusun Sugihwaras, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Kusa Hukum Pelapor Abdullah Syafi'i mengatakan pihaknya kembali melakukan pendampingan dan pelaporan kembali terkait tindak pidana dugaan penipuan dan/atau tindakan pidana penggelapan terhadap terlapor Muhammad Abdullah alias ibadah kepada.

“Awal mula kejadian sekitar Mei 2022, klien kami Achmad Zaini dan Muhammad Abdullah melakukan perjanjian jual beli tanah kavling dan bangunan yang terletak di Desa Peganden Palace Kavling no A14 dengan luas tanah 3 m x 14 m,” papar Syafi’i.

Dilanjutkannya,   dengan luas bangunan sekitar 20 meter persegi, kemudian pada tanggal 10 Mei 2022, kliennya membayar tanda jadi pembelian tanah kavling dan bangunannya tersebut senilai Rp 1.000.000. Pada 4 Juni 2022, korban Ahmad Zaina membayar DP tanah kavling dan bangunan lagi senilai Rp 60.000.000.

Lalu, 20 Juni 2022 kliennya membayar angsuran senilai Rp 10.000.000. Tanggal 5 September 2022, korban Zaini kembali mengangsur pembayaran Rp 31.000.000. Tanggal 24 Januari 2023 kembali membayar senilai Rp 15.000.000. Lalu 26 April 2023 membayar pelunasan tanah kavling dan bangunan senilai Rp 13.000.000.

" Jadi keselurhan pelapor sudah membayar uang sebesar Rp 130.000.000 tanah kavling dan bangunan tersebut lunas," ujarnya, Rabu (12/7).

Terlapor Muhammad Abdullah menjanjikan jika surat tanah berupa petok D akan segera dikeluarkan Desa Peganden. "Namun sampai sekarang terlapor Muhammad Abdullah tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan bangunan dan memberikan surat tanah berupa petok D, " jelasnya.

Dengan laporan tersebut, pihaknya berharap Polres Gresik memberikan keadilan dan bisa mengusut tuntas dugaan penipuan dan tindak pidana penggelapan terhadap pelapor yang diduga ditipu oleh terlapor.  

“Korbannya sudah ada 15 orang dengan kerugian mulain130 - 450 juta per orangnya, " pungkasnya.

Sementara itu,  Kepala Desa Peganden Kecamatan Manyar, Mustain mengaku tak habis pikir dengan apa yang dilakukan masyarakat melaporkannya ke polisi atas dugaan penerbitan sertifikat ganda. Sebab, menurutnya sertifikat ganda itu terbit bukan pada zamannya.

Kepada wartawan, Mustain menyebut latar belakang dia menerbitkan dokumen jual beli tanah kavling di Desa Peganden lantaran pada buku letter C desa belum ada peralihan kepada orang lain sehingga dianggap masih pemilik lama. Namun, setelah terjadi jual beli dari ahli waris pemilik tanah dengan Muhammad Abdullah, 31, warga Desa Peganden, muncul pemilik tanah dengan membawa bukti sertifikat.

"Saya kaget setelah dilakukan transaksi jual belum ternyata ahli waris datang dengan membawa sertifikat tanah. Sehingga saya pastikan jika pengurusan sertifikat itu terjadi bukan di era saya menjabat," ujarnya.

Dijelaskan, pembuatan riwayat tanah untuk Abdullah dilakukan berdasarkan buku letter C desa sehingga saat muncul sertikat tanah seluas 2.000 meter persegi yang terbit pada tahun 2009, dirinya mengaku tidak tahu. Untuk itu dia kini sedang menempuh upaya perdamaian dengani Muhammad Abdullah

“Kami sudah berusaha mediasi beberapa kali dengan para pembeli dan pemegang sertifikat namun belum ada titik temu,” katanya. (yud/fir/han)

Editor : Hany Akasah
#Kavling #mustain #manyar #sertifikat #peganden