Informasi yang dihimpun, diduga tersangka mengalami gangguan jiwa setelah anggota kepolisian melakukan penggeledahan di TKP rumah kontrakan tersangka. Polisi menemukan surat berobat rutin ke Rumah Sakit Jiwa di Menur Surabaya. Diketahui korban tinggal bersama di rumah kontrak tersangka sejak hari Jumat (21/4) sampai dengan kejadian pembunuhan.
Tersangka Muhammad Qo'dad Af' Falul Kirom alias Afan saat diwawancarai di Mapolres Gresik terkait motif dia membunuh putri kandungnya sendiri beralasan perbuatan yang dilakukan dia ingin putrinya bisa masuk surga.
"Kalau anak-anak kan belum punya dosa, jadi bisa masuk surga," ujarnya, Sabtu (29/4).
Muhammad Qo'dad Af' Falul Kirom alias Afan saat di tanya apakah menyesali perbuatannya? Dia tidak merasa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya itu. Menurutnya, perbuatan yang dia lakukan itu berasal dari ilmu yang dipelajari kepada semua orang.
"Tidak ada menyesal ," ucapnya singkat.
Afan juga mengungkapkan perbuatan yang sadis itu dilakukan karena desakan perekonomian. Dimana, dia tidak cukup menghidupi putrinya lantaran gaji yang dihasilkan dari pekerjaannya di bidang tekstil, hanya sekitar Rp 300 ribuan.
" Anak saya itu ikut kakak saya, sudah hampir setahun," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra menuturkan, tersangka setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat kabur. Hingga, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya.
"Terus, dari situlah kami langsung komunikasi dengan Polrestabes untuk kita ambil karena kejadiannya di wilayah hukum Polres Gresik," tuturnya.
Afan tinggal berdua bersama putrinya berinisial AZK ,9, yang dibunuh dengan cara ditusuk menggunakan pisau dapur sekitar pukul 04.30 WIB. Korban langsung tewas dengan sejumlah tusukan pada tubuh korban.
"Ditemukan sebanyak 24 luka tusukan pada tubuh korban. Semua tusukan di bagian punggung. Tiga diantaranya tembus bagian dada dan mengenai jantung, " ucapnya.
Kompol Erika mengungkapkan tersangka menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri secara membabi buta ke punggung anak perempuannya yang masih tidur lelap.
"Korban atau anak tersangka ini bahkan tidak sempat berteriak dan langsung meninggal dunia," ungkapnya.
Di waktu yang sama Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Kami kenakan Pasal 340 KUHP, tersangka sudah merencanakan pembunuhan kepada anaknya. Dibuktikan dengan jejak digital bahwa tersangka pernah browsing cara membunuh,” pungkasnya.(yud/han) Editor : Hany Akasah