Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Terbukti Salah Gunakan Anggaran, Mantan Kades Roomo Dituntut 18 Bulan

Hany Akasah • Kamis, 13 April 2023 | 16:37 WIB
PENGADUAN: Yogi Putra Siregar dan kuasa hukumnya Supolo Setyo Wibowo saat menunjukan surat bukti pengaduannya ke Mapolres Gresik.  (yudhi/radar gresik)
PENGADUAN: Yogi Putra Siregar dan kuasa hukumnya Supolo Setyo Wibowo saat menunjukan surat bukti pengaduannya ke Mapolres Gresik. (yudhi/radar gresik)
GRESIK - Terdakwa Kades Roomo non aktif, Rusdiyanto hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik dengan hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (11/4).

Pada tuntutannya, JPU Indah Rahmawati menilai terdakwa terbukti telah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo Kecamatan Manyar tahun 2016 - 2018 senilai Rp 270 juta.

Baca Juga : Istri Kades Roomo Kembalikan Uang Korupsi ke Kejari Gresik

"Terdakwa terbukti melangar pasal 3 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan," tegas JPU Indah, Selasa (11/4).

Tidak hanya itu, pada tuntutan jaksa disebutkan uang senilai Rp 270.410.780 yang diserahkan atau dititipkan terdakwa kepada jaksa penuntut umum sebagai uang pengganti kerugian negara. Uang itu ditetapkan sebagai pengganti dan disetorkan kepada kas negara.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Tongani ditunda selama 3 hari, tepatnya pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga : Dinas PMD Gresik Segera Tetapkan Plt Kepala Desa Roomo

Seperti diberitakan Kejari Gresik melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Anggaran Keuangan Pemerintah Desa di Desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 - 2018. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sebesar Rp. 270.441.780. Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan Kades Roomo, Rusdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani proses hukum di PN Tipikor Surabaya.(yud/han) Editor : Hany Akasah
#Korupsi #berita #Roomo #radar gresik #gresik #News