Saat dikonfirmasi, Kuasa hukum tersangka Salton Sulaiman membenarkan tersangka Hendro Setiawan sudah tahap dua pada Senin (9/1). " Penyidik Unit Pidum (Tipidum) Satreskrim Polres Gresik sudah melimpahkan tersangka ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan beserta barang bukti," ujarnya, Selasa (17/1).
Sementara itu, Indah selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik mengungkapkan pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap dua tersangka Hendro Setiawan dan berapa barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Gresik. "Sudah kami terima tahap duanya, " ungkapnya singkat.
Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Gresik menggelar proses rekontruksi pada tanggal 28 September 2022 lalu, dengan tersangka Hendra Setiawan. Tersangka memperagakan 11 adegan yang dilakukan di dua lokasi, yakni 8 adegan di rumah korban dan tersangka yang berada di sebuah area kavlingan Dusun Balongsri, Desa Lampah, Kecamatan Kedamean. Sedangkan, tiga adegan lainnya di tempat tersangka membuang jasad korban.
Dari adegan rekontruksi yang dilakukan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres Gresik itu, terlihat tersangka memasukkan jasad istrinya yang sudah tidak bernyawa ke dalam tas besar ketika berada di dalam kamar rumah. Tas besar berisi jasad korban itu kemudian dibawa tersangka naik motor menuju lokasi pembuangan.
Diketahui saat rekontruksi di lokasi kejadian korban Elly diduga dihabisi terlebih dahulu, dua hari kemudian baru ditemukan di area persawahan Gluranploso. Lokasinya jauh dari pemukiman warga. Terdapat luka di kaki sebelah kiri sayatan benda tajam 15 sentimeter. Kemudian pendarahan di kepala bagian belakang akibat benturan benda tumpul.
Baca juga : Mayat Wanita Dalam Tas di Benjeng Ternyata Warga Lumajang
Baca juga : Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuh Wanita dalam Tas di Benjeng
Atas perbuatannya itu, tersangka Hendro Setiawan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP, mulai dari dugaan menghilangkan nyawa korban, penganiayaan yang mengakibatkan mati, hingga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.(yud/han) Editor : Hany Akasah