Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan tindak pencurian tersebut berlangsung, Jumat 23 Desember 2022 dan sempat diketahui penanggung jawab gudang. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Lucunya lagi, mereka justru menghentikan aktivitas pencuriannya saat terdengar adzan Salat Jumat. "Setelah Jumatan yang kembali ke TKP hanya M Hidayat dan Suyanto saja. Sedangkan M Satrio tidak datang karena rupanya menerima orderan kendaraan pikap miliknya disewa orang," ujarnya, Selasa (3/1).
Kedua pelaku kembali masuk ke dalam gudang untuk penyimpanan bahan beku. Mereka kepergok penanggung jawab gudang. Kemudian, ditanyakan maksud dan tujuan mengenai keberadaan mereka berdua di ruang cool storage.
"Sudah sempat kenal, karena kedua tersangka merupakan mantan helper perusahaan yang melakukan aktivitas memotong mesin pendingin cold storage (evaporator) dengan las listrik saat didalam gudang," jelasnya.
Baca juga : Gasak Empat Motor Matik, Komplotan Maling di Gresik Akhirnya Dibekuk
Penanggung jawab gudang curiga terhadap para tersangka. Kemudian penanggung jawab gudang lantas menghubungi satpam dan dilakukan pengecekan. Setelah dilakukan inventarisir, diketahui ada empat unit mesin evaporator dan empat unit kondensor sudah tidak ada. Selain itu, lantai rak besi sepanjang 6 meter dan pipa tembaga sepanjang 20 meter juga telah hilang.
"Dalam pemeriksaan, dua orang yang tertangkap tangan mengaku bahwa pencurian dilakukan oleh tiga orang. Mereka bersama-sama masuk gudang melalui gerbang depan dengan cara mencongkel grendel pintu, kemudian mengambil barang yang bukan miliknya dan tanpa seizin pemilik dengan cara merusak," tuturnya.
Dari hasil keterangan ketiga tersangka kepenyidik para tersngka sudah melakukan pencurian di dalam gudang sudah ketiga kalinya.
"Hasil curianya nantinya akan dijual oleh para tersangka kemudian untuk membayar utang,” ungkapnya.
Baca juga : Kepergok Tukang Bangunan Masjid di Menganti, Maling Motor Ini Dimassa
Pihaknya menyita barang bukti dari tersangka berupa satu set blander (alat pemotong besi), satu tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram dan satu tabung oksigen ukuran tujuh kubik. Ada pula dua unit evaporator yang telah terpotong, satu telepon genggam dan satu potongan besi rak lantai dengan ukuran sekitar 2 meter. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 (4) KUHP. (yud/han) Editor : Hany Akasah