Kedua tersangka tersebut, terbukti mengedarkan pil koplo di area pabrik PT Sumber Anugerah di Desa Kedamean, Kecamatan Kedamean, Gresik. Mereka menggunakan lokasi pabrik itu sebagai ajang bertransaksi pengedaran pil koplo.
Kapolsek Kedamean AKP Dante Anan Irawanto mengatakan anggota menangkap kedua tersangka itu berasal dari informasi masyarakat. "Laporannya dari masyarakat lalu kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di area pabrik PT Sumber Anugerah Utama. Setelah diintai cukup lama. Kedua tersangka yang membawa tas cangklong warna, digeledah berisi ratusan pil koplo," ujarnya, Kamis (7/7).
Setelah terbukti membawa ratusan pil koplo lanjut dia, kedua tersangka itu dibawa ke Polsek Kedamean guna menjalani pemeriksaan. "Selain mengamankan tersangka kami juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 202 pil koplo serta 202 pil koplo yang disimpan di tempat rokok elektrik," jelasnya.
Barang bukti lainnya yang juga turut disita antara lain satu unit motor Honda Beat P 2414 HU dan satu unit motor Honda Vega R W 5944 G milik tersangka Dodik Saiful, dua buah ponsel, dan dua kontak kunci motor. "Atas kejadian ini kedua tersangka kami jerat dengan pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo 55 KUHP," pungkasnya.(yud/han) Editor : Hany Akasah