Kasatpol PP Gresik Suprapto mengatakan, razia itu dilakukan dalam upaya penegakan Perda No. 19 Tahun 2004 Tentang Peredaran Minuman Keras, Perda No. 22, tahun 2004, tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul dan Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat di wilayah Kabupaten Gresik.
"Penyisiran dilaksanakan pada rumah atau warkop remang - remang mulai dari Desa Prupuh, Desa Wotan dan Desa Doudo, Kecamatan Panceng, " ujarnya, Kamis (12/5).
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan 37 botol arak, 25 botol bir guinness, 10 botol bir bintang dan 9 botol anggur merah di Desa Prupuh, di Desa Wotan petugas mengamankan 9 botol arak, Bir bintang 4 botol, 5 anggur merah, New Port 1 botol. Sedangkan, di Desa Doudo petugas mengamankan tiga pramusaji yang tidak ber-KTP asli Gresik.
Baca juga : Gelar Razia, Petugas Temukan Puluhan Botol Miras di Tengah Tambak
"Barang bukti miras dan tiga pramusaji diamankan dikantor satpol pp untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Suprapto. (yud/han) Editor : Hany Akasah