Atas penutupan jalan milik desa oleh orang yang diduga pemilik lahan itu telah dilaporkan ke Polres Gresik dengan nomor B/346/II/RES.3.1./2022/ Reskrim, perihal permintaan keterangan dan dokumen.
Dalam surat itu juga disampaikan bahwa Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Gresik melaksanakan penyelidikan terkait laporan informasi nomor: LI/51/XI/2021/Reskrim pada tanggal 13 Desember 2021.
Salah satu pemilik rumah Suparman ,54, mengatakan, usai penutupan seng, keluarganya kesulitan keluar rumah selama sebulan ini. "Saya harus memutar karena, tidak punya jalan," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun tindakan penutupan rumah warga itu diduga terkait sengketa lahan. Muntarib Cs mengaku sebagai pemilik tanah pada 21 April 2022 dan langsung menutup akses jalan dengan seng dan kayu. Tak hanya membuat plang, mereka juga memasang banner yang bertuliskan "Tanah ini milik Alm bpk Nur Salim (Bpk Muntarib)”.
Di waktu yang sama salah satu warga yang juga mantan Kepala Desa Cangkir Lumaji mengatakan saat menjabat kades tanah tersebut merupakan milik desa. Hal itu tercatat dalam buku leter C lansiran tahun 1984. "Saat saya menjabat tanah ini tidak masuk di buku leter C desa dan berstatus jalan desa, jadi tidak mungkin punya warga," ucapnya.
Pada 2013, lanjut Lumaji, tanah yang bersebelahan batas timur jalan desa itu muncul surat dari SPOP melalui proses mutasi. Dengan sepengetahuan kades yang menjabat, diduga ada tindakan melawan hukum.
Baca juga : Bupati Gresik Buka Peluang Warga Ajukan Hak Pakai Tanah Negara
Sementara Kepala Desa Cangkir Karnomo mengatakan , penutupan jalan tersebut bukan menjadi bagian dari Pemerintah Desa (Pemdes). "Logikanya, kalau jalan desa itu harusnya tembus, tidak buntu di sawah tiga meter, jika sebidang tanah ada Nomor objek pajak (NOP)-nya bisa berarti tanah milik yayasan dan NOP-nya baru dikeluarkan BPKAD atas nama Pak Muntarib, " tuturnya.
Kanit Tipikor Iptu Ketut Raisa mengungkapkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. "Bukan pengaduan, kami akan lakukan klarifikasi, " tegasnya. (yud/han) Editor : Hany Akasah