Pencabutan laporan tersebut dilakukan di Polres Gresik pada Rabu (16/11), kedua pengacara pihak yang berseteru telah selesai melakukan pertemuan dan menandatangani surat kesepakatan damai serta pencabutan laporan. Kuasa hukum KH. Khoirul Atho' (Terlapor), Abdullah Syafii mengatakan, proses perdamaian terjadi setelah mediasi dua kali. Kedua belah pihak akhirnya berdamai setelah mendapat nasihat dari Pengasuh Pondok Pesantren (ponpes) Langitan, KH Ubaidillah agar melakukan perdamaian. "Berdasarkan dawuh dari Kiai Ubed, pihak keluarga disuruh mencabut seluruh laporan, dan khusus permasalahan yayasan dibahas secara kekeluargaan," kata Syafii.
Pertemuan perdamaian itu juga kedua pihak dihadiri tiga kuasa hukum pelapor, dua kuasa hukum terlapor, Kanit Pidek Polres Gresik Ipda Joko, KBO Satreskrim Polres Gresik Ipda Daud, beserta penyidik jajaranya.
Masih lanjut Syafii, persoalan yang telah selesai saat ini adalah terkait pelaporan pidana. Sementara terkait yayasan masih perlu musyawarah keluarga besar yayasan Al Ibrohimi Manyar Gresik. "Untuk pidana sudah seluruhnya dicabut laporannya, tinggal persoalan yayasan perlu dimusyawarahkan kembali," pungkasnya.(yud/han) Editor : Hany Akasah