Laporan dilakukan langsung Bagus Setyo Herdiyanto , 35, Coporate legal PT Adiprima Suraprinta kepada Polres Gresik. Bagus diterima Aiptu Sapto H.Widodo, SPKT Polres Gresik. Sesuai surat laporan, kejadian tersebut bermula saat Setyo Mardi Utomo, Menejer keuangan PT Adriprima Suraprinta melakukan audit penjualan kertas laminasi ke Toko Barokah Grup.
Audit dilakukan karena terdapat selisih harga barang senilai Rp 653.058.088. Setelah dilakukan audit tersebut saksi Sumiasih yang menjabat sebagai staf keuangan mendatangi Toko Barokah Grup untuk mengklarifikasi selisih harga barang dari hasil audit tersebut.
Saat diklarifikasi Harianto pemilik Toko Barokah Grup menerangkan bahwa selama ini melakukan pembayaran langsung ke PT Adiprima Suraprinta dan juga melakukan pembayaran kepihak terlapor.
Dengan adanya hasil audit dan keterangan pemilik Toko Barokah Grup. Bagus Setyo Herdiyanto sebagai pelapor menghubungi terlapor untuk mempertanggung jawabkan selisih harga barang tersebut.
"Sekitar lima bulan lalu, Saya pernah mendatangi rumah dan bertemu dengan terlapor. Saat itu ia berjanji menyelesaiakan secapatnya.Tapi, sampai hari ini Rabu, (4/8) tak ada kabar dari yang bersangkutan, " ujar Bagus usai melapor ke Polres Gresik.
Bagus menjelaskan karena tidak ikhtikad baik, pihak manajemen memutuskan untuk melaporkan dugaan penggelapan uang tersebut ke Polres Gresik. Dalam laporan itu, terlapor dijerat dengan pasal 374 KUHPidana.
" Pasal 374 KUHP berbunyi penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas Bagus. (yud/rof) Editor : Hany Akasah