Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti menuturkan kasus curanmor ini berawal dari adanya pencurian motor Honda Beat W 6145 AV di Jalan Taman Emerald 10 RT 1 Raw 22 Perum Pondok Permata Suci (PPS), Desa Suci, Kecamatan Manyar. Motor atas nama Nur Saidah warga Desa Wadak Kidul, Kecamatan Duduksampeyan.
"Usai mendapat laporan itu anggota saya di lapangan melakukan penyelidikan serta memeriksa beberapa saksi dan petunjuk dari kamera CCTV. Hasilnya, mengarah ke pelaku bernama Keynaldo Baswan Putra. Kemudian kami amankan," ujarnya, Jumat (30/4).
Dari hasil keterangan pelaku mengaku tidak sendirian melainkan bersama rekannya Didik yang saat ini menjadi DPO. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku menyuruh Agus Supartono untuk menjualkan motor hasil curian ini ke Agus Supartono.
"Dari tangan Agus Supartono kemudian motor curian ini dijual lagi ke Agus Sudariyanto. Selanjutnya, dijual lagi ke Datuk Priyo Hardiyanto sebelum akhirnya kami amankan,"ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit motor Honda Beat W 6145 AV, satu buah sweater, empat buah ponsel. "Modus operandi yang dilakukan pelaku menggunakan kunci yang telah dibawanya, dan pelaku menjualnya secara online," tanbahnya. Usai menjalani pemeriksaan, kini pelaku telah ditahan. Pelaku juga dikenai pasal pidana yang berbeda antara lain pasal 363 KHUP, dan pasal 480 KHUP.(yud/han) Editor : Hany Akasah