PARA pemilik warkop yeng ketahuan menjual miras langsung diamankan. Mereka terancam hukuman tiga bulan kurungan. Kepala Satpol PP Gresik, Abu Hasan mengatakan operasi digelar di Jalan Fatimah Binti Maimun dan Desa Sumengko Wringinanom Gresik, Kamis (18/2).
"Dalam operasi tertib ditemukan minuman keras jenis anggur merah sejumlah 3 botol dan beberapa botol kosong sisa bir bintang di warkop CEZ serta di warkop Wringinanom dengan menyita 8 botol arak,"kata Abu Hasan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang - undangan Satpol PP Gresik, Fransiska Dyah Ayu P mengaku, pemilik warkop akan dipidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal 3 juta. "Namun untuk saat ini masih dipanggil untuk dimintai keterangan dan selanjutnya akan diproses dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Gresik,"ujar Fransiska.
Pihaknya berharap kepatuhan masyarakat terhadap aturan semakin meningkat. Sehingga dapat mengeliminir gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat. “Semua barang bukti diamankan ke kantor Satpol PP Gresik sebagai barang bukti pelanggaran,” imbuhnya. (jar/rof) Editor : Hany Akasah