Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Duduksampeyan, Iptu Nur Sugeng mengatakan sebelum malam tahun baru hingga awal pergantian tahun, petugas melalukan operasi cipta kondisi. Dari patroli yang dilakukan petugas, ada satu warung di Desa Ambeng-ambeng Watang Rejo Kecamatan Duduksampeyan yang menjual miras. Petugas langsung datang ke lokasi dan melakukan penggeledahan. Ratusan botol miras itu ada yang disimpan di rak, meja dan tempat lainnya. Belasan kerdus berisi miras langsung diamankan petugas keluar warung.
"Total 245 botol miras disita petugas saat razia miras," ujarnya, Minggu (3/1). Ratusan botol miras berbagai merk itu dibawa menuju Mapolsek Duduksampeyan. 57 botol diantaranya adalah miras oplosan atau arak.
Pemilik warung, Sugeng Malik,51, warga Desa Ambeng - Abeng/Watang Rejo RT02 RW1, Kecamatan Duduk Sampeyan juga diamankan petugas dan dibawa ke Polsek. "Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku dan di Sidang tipiring pada hari Kamis besok," ungkapnya.
Lebih lanjut sugengeng mengungkapkan pelaku terbukti melanggar terbukti melanggar pasal Perda no 15 thn 2002 jo no 19 tahun 2004 pasal 9 dan 10 tentang larangan peredaran minuman keras. "Operasi rutin dalam kegiatan cipta kondisi terus digalakkan. Selain melalukan razia miras ilegal, pihaknya juga menggelar razia yustisi ke warkop - warkop yang berada di sepanjang Jalan Duduksampyan untuk mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.(yud/han) Editor : Hany Akasah