Duda dua anak ini tertangkap petugas pada operasi yustisi di salah satu warung kopi di Jalan Wahidin karena tidak memakai masker. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Istiana ia dituntut hukuman 7 hari penjara. Namun Hakim Tunggal PN Gresik Fitria Dewi Nasution memvonisnya denda Rp 100 ribu subsider 3 hari kurungan penjara.
Mendapat vonis tersebut, dirinya memilih untuk menjalani hukuman kurungan. Pasalnya, ia benar-benar tidak memiliki uang untuk membayar denda. “Kapan saya masuk tahanan bu Hakim,” sahut Abdul Halim usai Hakim Fitria membacakan vonisnya.
Menurut Abdul, dirinya memilih masuk penjara karena memang benar-benar tidak punya uang. "Saya tidak punya uang bu hakim. Wis Saya masuk bui saja enak dapat makan gratis," ungkapnya.
Duda dua anak itu mengaku sejak pandemi korona, bisnis jual beli alias makelar tanah berhenti total. Untuk kebutuhan makan sehari-hari, Abdul mengaku kesulitan. Sehari makan, sehari kemudian menahan lapar.
Sejak bercerai dua tahun lalu, Abdul memilih indekos di Dusun Sumber, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas. "Ini tadi saya datang di PN Gresik, dikasih uang saku teman Rp 20 ribu," ujar Abdul sambil menunjukkan dua lembar uang pecahan sepuluh ribuan dan satu lembar dua ribuan rupiah.
Abdul pun pasrah. Dia memilih duduk di samping tempat sidang sambil menunggu sidang tipiring selesai. "Ya, mau bagaimana lagi mas. Saya jalani saja putusan hakim itu,"ujarnya.
Selama 30 menit, Abdul menunggu sidang kelar. Setelah hakim menutup persidangan Abdul di dekati seorang panitera Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Lelaki itu menyodorkan uang Rp 100 ribu. "Ini uang tolong bayarkan ke Jaksa. Agar kamu bebas," ujar Panitera tersebut.
Abdul bergegas mendatangi meja jaksa penuntut Nurul Istiana untuk membayarkan denda pelanggaran prokes. Jaksa Nurul akhirnya mengurungkan eksekusi Abdul Amin membawa ke hotel prodeo rumah tahanan (Rutan) Gresik di Jalan Raya Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik.
"Matur suwun ya pak, bu hakim dan bu jaksa. Alhamdulillah tidak di tahan," kata Abdul berulangkali kemudian meninggalkan kantor Pengadila Negeri Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kebomas. (yud/rof) Editor : Hany Akasah