Ketua KKS, Ruston Efendi yang melayangkan gugatan ini mengatakan dampak dari pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Smelting mengakibatkan pemutusan tagihan seluruh anggota koperasi. Namun, ada 125 orang yang tidak ikut di-PHK, tapi juga tidak mau membayar hutang.
Masih menurutnya, secara administrasi karyawan Smelting yang tidak terkena PHK itu, sudah diberi tahu untuk membayar hutang secara langsung tanpa potong gaji. Akan tetapi, mereka tetap tidak mau membayar. Sehingga, pihaknya melayangkan gugatan perdata ini.
"Kami sudah memberitahukan kepada anggota yang tidak di PHK dan masih bekerja di PT.Smelting untuk melakukan pembayaran hutang ke koperasi. Akan tetapi mereka tidak mau melakukan pembayaran. Koperasi tiap bulannya juga ditagih oleh pihak Bank yang dulu pernah bekerjasama," tegas Ruston. (yud/rof)
(sb/yud/jay/JPR) Editor : Jay Wijayanto