Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Tak Bayar Hutang, Ratusan Karyawan Smelting Digugat Pihak Koperasi

Jay Wijayanto • Rabu, 15 Juli 2020 | 03:20 WIB
RAMAI: Situasi sidang gugatan KKS melawan karyawan PT Smelting di PN Gresik. (ISTIMEWA)
RAMAI: Situasi sidang gugatan KKS melawan karyawan PT Smelting di PN Gresik. (ISTIMEWA)
GRESIK – Pengurus Koperasi Karyawan (KKS) PT Smelting menggugat ratusan anggotanya. Pasalnya, mereka enggan membayar hutang. Padahal, mereka tidak masuk dalam daftar karyawan yang terkena PHK. Harapannya, jika gugatan ini dikabulkan maka ada sita jaminaan berupa aset rumah dan mobil untuk menutup hutang.

Ketua KKS, Ruston Efendi yang melayangkan gugatan ini mengatakan dampak dari pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Smelting mengakibatkan pemutusan tagihan seluruh anggota koperasi. Namun, ada 125 orang yang tidak ikut di-PHK, tapi juga tidak mau membayar hutang.

Masih menurutnya, secara administrasi karyawan Smelting yang tidak terkena PHK itu, sudah diberi tahu untuk membayar hutang secara langsung tanpa potong gaji. Akan tetapi, mereka tetap tidak mau membayar. Sehingga, pihaknya melayangkan gugatan perdata ini.

 

"Kami sudah memberitahukan kepada anggota yang tidak di PHK dan masih bekerja di PT.Smelting untuk melakukan pembayaran hutang ke koperasi. Akan tetapi mereka tidak mau melakukan pembayaran. Koperasi tiap bulannya juga ditagih oleh pihak Bank yang dulu pernah bekerjasama," tegas Ruston. (yud/rof)

(sb/yud/jay/JPR) Editor : Jay Wijayanto
#gugatan Koperasi smelting #Karyawan Smelting