Respons Dugaan Pungli Rekrutmen di KEK Manyar, Disnaker Gresik Panggil Perusahaan Penyalur Pekan Ini

Fajar Yuliyanto • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 11:53 WIB
Kepala Disnaker Kabupaten Gresik Zainul Arifin. (Foto : Fajar/Radar Gresik)
Kepala Disnaker Kabupaten Gresik Zainul Arifin. (Foto : Fajar/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik mengambil tindakan tegas merespons maraknya isu dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Manyar.

Dalam pekan ini, Disnaker dijadwalkan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi polemik tersebut.

Dugaan pungli ini menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah sejumlah unggahan warga mengaku diminta membayar uang administrasi hingga jutaan rupiah oleh oknum perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) sebagai syarat agar bisa segera diterima bekerja.

Baca Juga: Tangani Ratusan Kasus Hubungan Industrial, Disnaker, DPRD, dan Kejari Gresik Sinergi Lindungi Hak Pekerja

Kepala Disnaker Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya memang belum menerima laporan resmi dari para korban. Meski demikian, karena isu ini telah menyita perhatian publik dan masuk dalam penanganan kepolisian, Disnaker proaktif mengambil langkah pemanggilan.

"Belum ada laporan resmi, tapi tetap kami jadwalkan panggil, soalnya juga sudah masuk ke Polres. Hari Kamis atau Jumat besok akan dipanggil," ujar Zainul, Selasa (21/7/2026).

Adapun pihak-pihak yang dijadwalkan hadir dalam pemanggilan tersebut meliputi PT Athena Tagaya selaku perusahaan outsourcing penyalur tenaga kerja dan PT Xinyi Glass Indonesia selaku perusahaan pemberi kerja.

Baca Juga: Jemput Bola, Polres Gresik Buka Layanan SKCK Online Langsung di Arena Job Fair 2026

Langkah cepat Disnaker Gresik mendapat dukungan penuh dari pihak serikat pekerja. Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam, Elektronika dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP LEM SPSI) PT Xinyi Glass Indonesia, Sugeng Prasetyo, mendesak agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akarnya.

"Kami mendukung penuh Disnaker Gresik untuk mengusut tuntas kasus ini, karena praktik pungli dalam proses rekrutmen tenaga kerja tidak bisa dibenarkan secara aturan, apalagi dibiarkan. Harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya," tegas Sugeng.

Sugeng juga meminta Disnaker beserta aparat penegak hukum (APH) untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang beroperasi di kawasan strategis seperti KEK JIIPE Manyar.

Baca Juga: Sediakan 2.000 Lowongan, Ribuan Pencari Kerja Serbu Hari Pertama Job Fair Gresik 2026

Hal ini dinilai penting untuk melindungi hak-hak calon pekerja sekaligus mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
Disnaker gresik pUNGLI tenaga kerja KEK