RADAR GRESIK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik tengah mendalami dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan di kawasan Wisata Jati Sewu.
Air limbah yang berasal dari fasilitas kolam renang di destinasi wisata tersebut disinyalir langsung dialirkan ke kolam wahana sepeda air tanpa melalui proses pengolahan yang tepat.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun, kondisi air pada kolam wahana sepeda air tersebut tampak berwarna hijau gelap akibat lumut yang pekat. Kendati kondisi air terlihat kurang ideal, wahana sepeda air tersebut diketahui masih beroperasi dan aktif digunakan oleh para pengunjung, termasuk anak-anak.
Baca Juga: Pasca-insiden Kolam Renang, DLH Gresik Terjunkan Tim Verifikasi Lapangan ke Wisata Jati Sewu
Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait aspek higienitas dan kesehatan lingkungan, mengingat pengelolaan air buangan kolam renang yang mengandung bahan kimia (seperti kaporit) seharusnya dilakukan secara ketat agar tidak membahayakan kesehatan masyarakat maupun ekosistem sekitar.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kabupaten Gresik, Jauzi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi langsung di lokasi wisata tersebut.
“Dari hasil temuan verifikasi di lokasi, informasi awal yang kami dapatkan memang air buangan dari kolam renang dialirkan ke wahana sepeda air. Namun, temuan ini masih terus kami dalami dan evaluasi lebih lanjut,” ujar Jauzi, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga: Pasca-insiden Bocah Tenggelam, Pemilik Wisata Jati Sewu Menganti Buka Suara
Jauzi membeberkan bahwa fasilitas kolam renang di kawasan wisata tersebut memiliki luasan yang cukup besar, yakni sekitar 3.000 meter persegi. Sementara itu, kolam penampungan hilir yang dijadikan wahana sepeda air memiliki kedalaman sekitar 120 sentimeter.
Di sisi lain, pihak DLH Gresik juga tengah memeriksa kelengkapan dokumen lingkungan hidup dari pengelola Wisata Jati Sewu melalui basis data perizinan terintegrasi.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Gresik, Yoyok Prasetyo, menjelaskan bahwa berdasarkan pelacakan pada sistem Online Single Submission (OSS), jenis kegiatan usaha wisata tersebut sebenarnya masuk dalam kategori risiko menengah rendah.
“Jika melihat dari sistem OSS, kegiatan yang diinput oleh pelaku usaha masuk kategori risiko menengah rendah. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL/PKPLH) keterangannya terbit secara otomatis dari sistem. Namun, saat ini kami belum bisa mengunduh dokumen teknisnya dari OSS karena masih terkendala sistem,” pungkas Yoyok.
DLH Gresik menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan siap memberikan rekomendasi teknis kepada pihak pengelola wisata agar segera membenahi sistem sanitasi dan saluran pembuangan air mereka, demi menjamin keamanan dan kenyamanan publik yang berkunjung. (yud/han)
Editor : Hany Akasah