RADAR GRESIK — Kasus dugaan tenggelamnya bocah berusia 6 tahun berinisial RPR di kolam renang Wisata Jati Sewu, Dusun Bongso Wetan, Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, terus menggelinding. Kali ini, silang pendapat mengenai kewenangan perizinan destinasi wisata tersebut mencuat ke publik.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur, Evy Afianasari, menegaskan bahwa status perizinan kolam renang Wisata Jati Sewu sepenuhnya berada di bawah ranah Dinas Pariwisata Kabupaten Gresik, bukan tingkat provinsi. Hal ini dikarenakan fasilitas tersebut masuk dalam kategori risiko menengah rendah.
Menurut Evy, karena kolam renang tersebut berskala wisata desa dengan tingkat risiko menengah rendah, maka otoritas pengawasan dan perizinannya melekat pada dinas tingkat kabupaten.
"Untuk yang kategori kolam renang menengah ke atas, seperti kolam renang gelanggang olahraga untuk perlombaan, barulah masuk wewenang kami di Dinas Provinsi Jatim," ujar Evy saat dikonfirmasi, Rabu (20/5).
Evy menambahkan, pihak dinas pariwisata kabupaten seharusnya sudah memahami regulasi tersebut dan aktif turun ke lapangan untuk melakukan pendataan menyeluruh.
"Mungkin karena efisiensi ya mas. Padahal datanya sudah ada," imbuhnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik, drg. Saifudin Ghozali, enggan berkomentar banyak mengenai detail izin tempat wisata tersebut. Ia melempar urusan perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Izin melekat di PTSP. Konfirmasi ke sana ya mas," kata Saifudin pendek. Saat ditegaskan kembali mengenai apakah ada rekomendasi atau keterlibatan dari dinas pariwisata, ia hanya menjawab singkat, "Tidak."
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Gresik, A.M Reza Pahlevi, sempat menyatakan pada Selasa (19/5) bahwa Wisata Jati Sewu—yang berdasarkan informasi dihimpun milik salah satu ketua partai politik di Kabupaten Gresik—telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak Maret 2023 melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Sesama ASN Gresik: Berkas Rampung, Tersangka Resmi Ditahan Kejaksaan
Namun, Reza saat itu menyebut bahwa untuk arena olahraga air atau gelanggang renang, kewenangannya berada di bawah Pemerintah Provinsi Jatim.
“Sudah ada NIB-nya, untuk arena renang kewenangan provinsi. Karena masuk kategori risiko menengah rendah, maka hanya NIB dan sertifikat standar yang terbit otomatis dari OSS RBA pada Maret 2023,” pungkas Reza sebelumnya.
Silang tata kelola perizinan ini mencuat pasca-peristiwa nahas yang menimpa RPR, warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Bocah malang tersebut diduga tenggelam saat tengah berwisata bersama keluarganya pada pukul 11.00 WIB. Korban sempat dilarikan untuk mendapat pertolongan namun dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Jaring Bibit Berbakat, Ratusan Pesilat Pelajar Gresik Unjuk Gigi di Ajang O2SN 2026
Hingga saat ini, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Menganti telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menyelidiki lebih lanjut unsur kelalaian maupun standar keselamatan di lokasi wisata tersebut. (yud/han)
Editor : Hany Akasah