RADAR GRESIK - Pemerintah Desa Driyorejo bersama jajaran Muspika Kecamatan Driyorejo melakukan tindakan tegas terhadap keberadaan bangunan liar (bangli) yang menjamur di atas saluran irigasi Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Rabu (8/4/2026).
Sebanyak 43 lapak dibongkar menggunakan alat berat demi mengembalikan fungsi drainase dan mencegah banjir tahunan.
Operasi penertiban yang dimulai pukul 07.30 WIB ini berlangsung kondusif dengan pengawalan aparat keamanan dan bantuan dua alat berat excavator dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik.
Kepala Desa Driyorejo, Choirul Machmud, menegaskan bahwa keberadaan bangunan di atas saluran air merupakan penyebab utama penyumbatan aliran. Dampaknya, setiap kali hujan deras, limpahan air dari wilayah utara tidak tertampung dan langsung merendam permukiman warga.
"Permasalahan ini sudah berlangsung sekitar dua setengah tahun. Kami sudah berulang kali melakukan koordinasi hingga imbauan pembersihan gorong-gorong, namun pemilik bangunan tetap tidak bersedia. Maka hari ini tindakan tegas diambil," ujar Choirul di lokasi penertiban.
Total area yang ditertibkan mencapai panjang 500 meter, mulai dari pertigaan Semambung hingga depan Gardu Induk PLN Driyorejo. Dari 43 lapak tersebut, 15 di antaranya milik warga setempat, sementara sisanya dikelola warga luar daerah.
Baca Juga: Kurang Waspada di Tikungan, Pengendara Motor Patah Tulang Usai Tabrakan di Driyorejo Gresik
Choirul menambahkan, pihak desa sebenarnya sudah menawarkan relokasi ke tanah kas desa, namun tawaran tersebut sempat ditolak sebagian pemilik.
"Ke depan, area ini akan kami kembalikan fungsinya sebagai gorong-gorong. Selain normalisasi drainase, kami berencana mengajukan pembangunan taman agar lingkungan desa menjadi lebih asri dan tertata," tegasnya.
Senada, Camat Driyorejo, Muhammad Amri, menjelaskan bahwa penertiban ini memiliki dasar legalitas yang kuat karena izin bangunan di atas saluran air telah dicabut sejak lama sesuai aturan pemerintah.
"Proses sosialisasinya sudah berjalan hampir dua setengah tahun. Selain mempersempit drainase, aktivitas di sana memicu penumpukan sampah di bawah jembatan yang memperparah risiko banjir. Penertiban ini adalah langkah mutlak untuk mengembalikan fungsi lingkungan," kata Amri.
Meskipun harus kehilangan tempat usahanya, salah satu pemilik lapak, Nur Alfia (43), mengaku pasrah dan menyadari status lahan tersebut. Ia menyebut bangunan peninggalan orang tuanya sejak tahun 1997 itu memang berdiri di atas lahan hak pakai.
"Kalau negara yang membutuhkan untuk kepentingan umum atau pelebaran jalan, bagi saya tidak masalah. Kami sadar diri karena ini hak pakai, bukan hak milik. Jadi tidak ada perlawanan," pungkas Nur Alfia. (jar/han)
Editor : Hany Akasah