RADAR GRESIK – Gelombang perceraian di Kabupaten Gresik tengah menjadi sorotan tajam setelah mencatatkan lonjakan yang sangat signifikan sepanjang tahun 2025.
Fenomena ini didominasi oleh fenomena cerai gugat, di mana pihak istri lebih banyak mengambil inisiatif untuk mengakhiri hubungan rumah tangga mereka di Pengadilan Agama (PA) Gresik.
Berdasarkan data resmi, PA Gresik telah memutus sebanyak 2.026 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut, angka istri yang menggugat suami mencapai angka yang fantastis. Panitera Muda Hukum PA Gresik, Ikhlatul Laili, membeberkan rincian data yang masuk ke meja hijau.
"Adapun rinciannya, jumlah cerai gugat tercatat mencapai 1.753 perkara, ditambah 151 sisa perkara tahun 2024, dan 1.870 perkara cerai gugat telah diputus. Sedangkan angka perceraian karena talak atau permohonan cerai yang diajukan oleh suami, PA Gresik menerima 523 perkara baru sepanjang 2025, ditambah 56 sisa perkara dari tahun sebelumnya," ungkap Ikhlatul Laili.
Dari keseluruhan proses hukum yang berjalan, sebanyak 556 perkara cerai talak telah resmi diputus oleh hakim. Saat dikonfirmasi mengenai pemicu utama retaknya ribuan rumah tangga di Gresik tersebut, Laili menyebutkan bahwa masalah finansial masih menjadi momok utama, disusul oleh konflik yang berkepanjangan.
"Untuk faktor permasalahannya beragam, tetapi yang paling banyak adalah faktor ekonomi. Rinciannya ada sebanyak 1.317 perkara kasus perceraian ini diduga disebabkan oleh faktor ekonomi. Disusul 521 perkara perceraian yang disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus," tambahnya.
Selain masalah ekonomi klasik, muncul tren memprihatinkan yang menjadi pemicu perceraian di era digital ini. Praktik judi online kini mulai merangsek masuk ke dalam urusan domestik warga Gresik dan merusak stabilitas rumah tangga.
"Untuk faktor judi, tren yang muncul saat ini lebih banyak dipicu oleh judi online," jelas Laili secara tegas.
Data menunjukkan terdapat 81 perkara yang dipicu oleh judi, 57 perkara akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta 19 perkara yang disebabkan oleh penyalahgunaan narkoba atau madat. Tak hanya itu, Laili menyampaikan terdapat pula penyebab lain seperti salah satu pihak meninggalkan pasangan, hukuman penjara, poligami, hingga cacat badan.
Kenaikan angka ini tergolong cukup drastis jika dibandingkan dengan statistik tahun sebelumnya, yang menunjukkan bahwa kesadaran atau keinginan untuk berpisah mengalami eskalasi di tengah masyarakat.
"Angka itu meningkat dari tahun sebelumnya. Yakni Pengadilan Agama Gresik mencatat 1.511 perkara cerai gugat yang diterima selama 1 Januari hingga 24 Desember 2024," pungkasnya. (yud/han)
Editor : Hany Akasah