Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Akses Adil dan Transparan, Dispendik Gresik Resmi Buka Pendaftaran SPMB SMP Tahap Pertama

Fajar Yuliyanto • Selasa, 9 Juni 2026 | 18:33 WIB
Membuka : Kepala Dispendik Kabupaten Gresik, S Hariyanto. (Dok/Radar Gresik)
Membuka : Kepala Dispendik Kabupaten Gresik, S Hariyanto. (Dok/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik resmi menggulirkan tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Untuk gelombang awal tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, proses pendaftaran tahap pertama dibuka selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, yaitu tanggal 8 sampai 10 Juni 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, S Hariyanto, menegaskan bahwa seluruh regulasi pelaksanaan SPMB tahun ini dirancang matang guna memberikan kesempatan pendidikan yang adil bagi seluruh calon peserta didik. Proses ini mengacu ketat pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan.

Baca Juga: BUMN Barata Indonesia Digeledah, Ex Wamen Silmy Karim Pernah Jabat Dirut

“Pada tahap pertama ini, kami membuka keran pendaftaran khusus untuk jalur afirmasi, mutasi, dan domisili yang berlangsung mulai delapan sampai sepuluh Juni,” ujar S. Hariyanto, Selasa.

Dispendik Gresik memetakan pembagian syarat dan peruntukan bagi ketiga jalur yang sedang dibuka pada tahap pertama. 

Yang pertama jalur Afirmasi disediakan khusus bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu yang masuk program penanganan kemiskinan pemerintah. Selain itu, kuota ini juga memberikan ruang bagi anak yatim, piatu, yatim-piatu yang memiliki Kartu Keluarga Kabupaten Gresik, serta anak-anak penyandang disabilitas.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek PG Assembagoes, Tim Mabes Polri Kembali Geledah Markas PT Barata Indonesia di Gresik

Adapun jalur mutasi atau perpindahan Orang Tua mengakomodasi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali berstatus ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN.

Jalur ini juga memprioritaskan anak kandung Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk bersekolah di tempat orang tuanya mengajar. Dokumen wajibnya meliputi SK pengangkatan GTK dan surat penugasan kerja maksimal tertanggal satu tahun sebelum 1 Juli 2026.

Yang terakhir jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang bertempat tinggal di wilayah zonasi dekat sekolah sesuai ketentuan juknis. Proses seleksi pada jalur ini murni diukur berdasarkan indikator jarak geometris dari rumah menuju sekolah tujuan.

Baca Juga: Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Perbatasan Gresik-Surabaya Berhasil Dievakuasi Tim Gabungan

Mengantisipasi adanya kesamaan data jarak pada jalur domisili, S Hariyanto membeberkan indikator penyaring sekunder yang objektif agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

"Apabila ditemukan beberapa calon peserta didik memiliki jarak rumah yang persis sama ke sekolah pilihan, maka sistem secara otomatis akan memprioritaskan calon murid yang berusia lebih tua," ungkapnya. 

Namun, jika variabel jarak dan usia tersebut ternyata masih ditemukan sama persis, maka prioritas terakhir akan diberikan secara sistematis kepada calon murid yang melakukan pendaftaran secara online lebih awal.

Baca Juga: Godok Calon Perwira Profesional, Polres Gresik Terima 15 Taruna Akpol untuk Latihan Kerja

Pihak manajemen Dispendik Gresik menggaransi bahwa pelaksanaan SPMB Tahun ini akan dikawal ketat agar berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas berkeadilan tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apa pun.

“Kami berharap seluruh rangkaian tahapan penerimaan murid baru di Kabupaten Gresik ini dapat berlangsung kondusif dan lancar, sekaligus mampu menjadi instrumen penunjang demi mewujudkan pemerataan akses pendidikan bermutu di seluruh wilayah Gresik,” pungkas Hariyanto. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
#pendaftaran #Jalur #gresik #spmb #pendidikan