Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Terdampak Skema PPPK dan ASN, Puluhan Guru MAN di Bawah Kemenag Gresik Terancam Dirumahkan

Hany Akasah • Senin, 16 Februari 2026 | 14:28 WIB
DENGARKAN ASPIRASI: Guru dan jajaran Kemenag Gresik saat giat sosialisasi empat pilar kebangsaan bersama DPD RI Lia Istifhama.
DENGARKAN ASPIRASI: Guru dan jajaran Kemenag Gresik saat giat sosialisasi empat pilar kebangsaan bersama DPD RI Lia Istifhama.

RADAR GRESIK– Polemik regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memunculkan ancaman kekurangan guru di MAN 2 Gresik. Sedikitnya 20 Guru Tidak Tetap (GTT) dilaporkan terancam dirumahkan akibat kebijakan yang tidak lagi membuka pengangkatan guru di luar skema ASN dan PPPK.

Isu tersebut mengemuka dalam dialog Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, bersama jajaran Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Gresik.

Kepala Kemenag Gresik Muhammad Ali Faiq menyampaikan, selain terbentur regulasi, alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk guru non-ASN dan non-PPPK juga sudah tidak tersedia. Kondisi ini membuat keberlanjutan pengabdian para GTT berada dalam ketidakpastian.

“Sekolah sangat membutuhkan 20 GTT ini. Jika mereka tidak lagi mengajar sementara banyak guru mulai pensiun, otomatis akan terjadi kekurangan tenaga pendidik,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Ning Lia menegaskan persoalan ini tidak bisa dipandang sekadar urusan administratif kepegawaian. Menurutnya, dampak kebijakan tersebut berpotensi langsung memengaruhi kualitas pembelajaran di madrasah.

“Kalau 20 guru ini dirumahkan, sementara ada guru yang pensiun dan kebutuhan mata pelajaran tetap berjalan, maka yang menjadi korban adalah siswa,” tegasnya.

Ia menilai, sejumlah mata pelajaran membutuhkan kompetensi khusus yang tidak bisa serta-merta digantikan. Kekosongan tenaga pendidik berisiko mengganggu distribusi jam mengajar dan mutu layanan pendidikan.

“Regulasi tidak boleh mematikan fungsi pendidikan. Kalau kebutuhan guru ada, kebijakan harus memberi solusi, bukan justru mempersempit ruang,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI Lia Istifhama memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPD RI, agar transisi kebijakan ASN dan PPPK tidak menimbulkan kekosongan guru di satuan pendidikan.

Di sisi lain, Lia juga menyampaikan apresiasi atas langkah Kementerian Agama Republik Indonesia yang mengajukan 630 ribu formasi PPPK bagi guru madrasah di seluruh Indonesia.

Menurutnya, perjuangan pengangkatan guru sekolah swasta menjadi PPPK bukan isu baru. Aspirasi tersebut telah berulang kali ia suarakan dalam berbagai forum resmi, termasuk rapat dan kunjungan kerja daerah.

“Perjuangan guru sekolah swasta agar mendapat skema PPPK sudah berkali-kali kami sampaikan. Ini tentang keadilan bagi para pendidik yang telah lama mengabdi,” ujar senator yang akrab disapa Ning Lia itu.

Ia menilai, pengajuan ratusan ribu formasi tersebut bukan sekadar angka, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi guru madrasah dalam sistem pendidikan nasional.

Lia berharap proses pembahasan lintas kementerian berjalan lancar sehingga usulan tersebut benar-benar terealisasi dan tidak berhenti di tahap pengajuan.

“Kita jaga kualitas sekolah dan masa depan anak-anak. Jangan sampai regulasi yang baik di atas kertas justru melemahkan pendidikan di lapangan,” pungkasnya. (jar/han)

 

Editor : Hany Akasah
#Guru #pppk #Kemenag Gresik #MAN