Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Opini Mahasiswa FK Unair, Salsabila Hana: Revolusi Digital dalam Kesehatan, Antara Kemudahan dan Ancaman Privasi Pasien

Riri Masfardian • Senin, 30 Desember 2024 | 07:07 WIB
Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unair Salsabila Hana
Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unair Salsabila Hana

RADAR GRESIK - Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mempengaruhi pola kehidupan sehari-hari di setiap aspek kehidupan. Perkembangan digital yang sangat pesat diikuti oleh segala aktivitas yang menggunakan media elektronik sebagai penunjang kegiatannya.

Saat ini bidang kesehatan juga telah mengalami revolusi digital. Banyak bermunculan berbagai platform yang praktis dalam penggunaannya, contohnya aplikasi kesehatan pada perangkat digital mobile, website, dan digital health.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Pasal 1 ayat (2) mewajibkan bagi setiap penyedia layanan kesehatan memiliki rekam medis elektronik yang diatur dalam Pasal 3. Hal ini menjadikan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) berubah menjadi Rekam Medis Elekrtonik (RME).

Rekam medis merupakan proses kegiatan yang dimulai pada saat diterimanya pasien, pencatatan medis, serta proses penanganan berkas rekam medis yang meliputi pengolahan, penyimpanan, pengeluaran berkas dari tempat penyimpanan untuk melayani permintaan atau peminjaman pelaporan. Rekam medis bukan hanya berguna untuk mengingatkan dokter pada pemeriksaan dan pengobatan yang diberikan kepada pasien, tetapi berguna sebagai alat bukti jika terjadi suatu dugaan malpraktik medis baik untuk pasien maupun dokter.

Layaknya jejak kaki yang menunjukkan arah perjalanan, rekam medis menjadi alat yang sangat penting untuk memberikan informasi yang akurat dan berkelanjutan tentang kesehatan pasien.

Dengan adanya rekam medis yang terorganisir dan terjaga kerahasiaannya, dokter dan tenaga medis dapat membuat keputusan yang lebih tepat dalam merawat pasien.

Selain itu, rekam medis juga berfungsi sebagai alat komunikasi antarprofesional kesehatan, memastikan bahwa setiap langkah perawatan dapat ditangani dengan baik dan sesuai dengan kondisi pasien.

Namun, sama seperti halnya jejak yang harus dijaga dan dilindungi, rekam medis juga membutuhkan perlindungan yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan atau kebocoran informasi pribadi pasien.

Semakin mudahnya masyarakat mengakses internet, semakin banyak kasus penyalahgunaan data pribadi yang menyebar dengan cepat. Hal ini akan merugikan para pasien yang ingin merahasiakan penyakit yang ia alami atau pernah dialami.

 Baca Juga: Warga Gresik Terkunci di Kamar Mandi, Tim Damkarla Lakukan Penyelamatan Dramatis

Dokter bagaikan pelindung yang dipercaya menjaga nyawa dan kesejahteraan pasien. Namun, ketika ia menyalahgunakan data pribadi pasien, ia bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan kepadanya.

Dalam dunia medis, data kesehatan adalah bagian dari hak privasi yang paling sensitif yang seharusnya dilindungi dengan kehati-hatian tinggi.

Bayangkan jika informasi pribadi, seperti riwayat penyakit, kondisi medis, atau pengobatan disalahgunakan atau dibocorkan untuk kepentingan bisnis atau asuransi tanpa izin pasien.

Ini bukan hanya pelanggaran terhadap kewajiban profesional seorang dokter, tetapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pasal 28G ayat 1 UUD 1945, yang menjamin perlindungan terhadap data pribadi. Tindakan seperti ini merusak integritas profesi medis dan menciptakan ketakutan di kalangan pasien yang seharusnya merasa aman dan terlindungi dalam mencari perawatan. Dalam situasi seperti ini, dokter bukan lagi menjadi penjaga kehidupan, tetapi justru menjadi ancaman terhadap privasi dan martabat pasien.

Penyelesaian terhadap pembocoran rekam medis harus melibatkan pendekatan yang komprehensif, dimulai dengan penegakan hukum yang tegas sesuai dengan Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Kesehatan yang memberikan sanksi pidana bagi pihak yang membocorkan informasi medis tanpa izin pasien.

Selain itu, penguatan sistem keamanan rekam medis digital sangat penting, dengan penerapan teknologi enkripsi, kontrol akses yang ketat, dan pemantauan sistem secara berkala untuk mencegah akses ilegal.

Pendidikan dan pelatihan untuk tenaga medis mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data pasien juga perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran etika dan kewajiban profesi.

Fasilitas kesehatan harus memiliki kebijakan internal yang jelas tentang pengelolaan rekam medis, serta prosedur yang ketat dalam menangani insiden kebocoran data, termasuk pemberian kompensasi atau pemulihan bagi pasien yang dirugikan.

Terakhir, penting untuk menjaga transparansi dalam penyelesaian insiden ini dengan melaporkan kejadian secara terbuka dan memastikan akuntabilitas pihak terkait, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan tetap terjaga. 

Editor : Hany Akasah
#kesehatan #FK #unair #Revolusi #digital #Opini