RADAR GRESIK - Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik dan kepala sekolah akhirnya menyepakati larangan siswa membawa sepeda ke sekolah. Pasalnya, dilarang secara aturan juga sangat berbahaya bagi siswa. Sanksi berat telah disiapkan untuk membuat efek jera kepada siswa.
Rapat koordinasi dipimpin Sekretaris Dispendik Gresik Herawan Eka Kusuma. Hadir dalam rapat ini, Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri, Pengurus MKKS SMP swasta, Pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri tingkat kabupaten dan kecamatan serta puluhan kepala SD swasta.
Selain itu, hadir juga pengurus HIMPAUDI, IGTKI kabupaten dan kecamatan, korwil dan korwas.
“Ada beberapa poin yang disepakati listrik. Pertama, siswa dilarang membawa sepeda untuk keperluan transportasi ke sekolah,” ujar Sekretaris Dispendik Gresik Herawan Eka Kusuma.
Baca Juga: Dispendik Gresik Berencana Larang Siswa Pakai Sepeda Listrik ke Sekolah, Ini Penyebabnya
Kemudian, poin kedua yakni apabila membawa sepeda listrik ke sekolah akan disita pihak sekolah. Dan yang boleh mengambil hanya orang tua atau wali siswa.
“Poin ketiga, jiika streaming maka akan diberikan teguran kepada wali siswa dan diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan diulang lagi,” ungkap Sekretaris Dispendik Gresik Herawan Eka Kusuma.
Selanjutnya, pada poin keempat bagi siswa yang melewati tiga kali akan disarankan untuk pindah sekolah yang letaknya paling dekat dengan rumah orang tua.
“Poin kesepakatan ini akan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk direview. Sebagai dasar untuk membuat Surat Edaran (SE) kepada seluruh sekolah di Gresik,” pungkas Sekretaris Dispendik Gresik Herawan Eka Kusuma. (rof)
Editor : Fahtia Ainur Rofiq