Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Antisipasi PPDB, Dispendik Gresik : Pindah KK Minimal Satu Tahun

Hany Akasah • Rabu, 31 Mei 2023 | 17:31 WIB
DIKOTRAK: Presiden Klub Gresik United Fandi Akhmad Yani, CEO Gresik United Muhammad Allan resmi mengontrak dua pemain Persebaya Dicky Kurniawan dan Akbar Firmansyah. (Ist/Radar Gresik)
DIKOTRAK: Presiden Klub Gresik United Fandi Akhmad Yani, CEO Gresik United Muhammad Allan resmi mengontrak dua pemain Persebaya Dicky Kurniawan dan Akbar Firmansyah. (Ist/Radar Gresik)
GRESIK - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik terus mematangkan persiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Salah satunya, antisipasi perpindahan kartu keluarga (KK) agar dekat dengan sekolah. Dispendik membatasi minimal 1 tahun.

Sekretaris Dispendik Kabupaten Gresik Herawan Eka Kusuma mengatakan saat ini petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB masih terus digodok. Salah satunya, antisipasi perpindahan KK. "Ini banyak dilakukan agar dekat dengan sekolah. Sehingga bisa lolos zonasi," ujarnya.

Baca Juga : PPDB SMP Negeri di Gresik Bakal Dibuka Tanggal 5 Juni 2023

Baca Juga : Akomodasi Siswa Luar Zonasi, Dispendik Gresik Siapkan Jalur Afirmasi

Dikatakan, di dalam draf juknis PPDB ada aturan minimal harus satu tahun sebelum pelaksaan PPDB 2023. Yakni, di bulan Juli 2022. Di atas itu sudah tidak lolos. "Jadi perpindahan KK yang diperbolehkan terakhir per 1 Juli 2022. "Ini dilakukan agar penerimaan fair," ungkapnya.

Terkait hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Sehingga data perpindahan KK benar-benar akurat. "Kami akan meminta data, perpindahan di atas 1 Juli 2022," terangnya. (rof) Editor : Hany Akasah
#KK dan KTP #PPDB Gresik #dispendik gresik