Sekretaris Dispendik Kabupaten Gresik Herawan Eka Kusuma mengatakan saat ini petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB masih terus digodok. Salah satunya, antisipasi perpindahan KK. "Ini banyak dilakukan agar dekat dengan sekolah. Sehingga bisa lolos zonasi," ujarnya.
Baca Juga : PPDB SMP Negeri di Gresik Bakal Dibuka Tanggal 5 Juni 2023
Baca Juga : Akomodasi Siswa Luar Zonasi, Dispendik Gresik Siapkan Jalur Afirmasi
Dikatakan, di dalam draf juknis PPDB ada aturan minimal harus satu tahun sebelum pelaksaan PPDB 2023. Yakni, di bulan Juli 2022. Di atas itu sudah tidak lolos. "Jadi perpindahan KK yang diperbolehkan terakhir per 1 Juli 2022. "Ini dilakukan agar penerimaan fair," ungkapnya.
Terkait hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Sehingga data perpindahan KK benar-benar akurat. "Kami akan meminta data, perpindahan di atas 1 Juli 2022," terangnya. (rof) Editor : Hany Akasah