Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pasal 1 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa "Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat".Keberadaan alat penunjang CT-Scan yang memadai sudah diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit "Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan".
Keberadaan alat penunjang medis yang memadai merupakan salah satu wujud dari terlaksananya peyananan kesehatan masyarakat yang paripurna.Namun, berdasarkan fakta di lapanganbeberapa rumah sakit memiliki keterbatasan ketersediaan mesin CT-Scan. Keterbatasan dapat dipegaruhi beberapa faktor, salah satunya yakni dari mesin itu sendiri mengingat sebagai sebuah mesin, maka CT-Scan tentunya beresiko mengalami kerusakan entah karena kurangnya maintenance maupun faktor usia dari sebuah mesin. Hal ini tentunya dapat menghambat proses pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.
Maka permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana Rumah Sakit dapat menjamin keterlaksanaan pelayanan kesehatan yang memadai bagi masyarakat dan bagaimana solusi yang dapat diberikan oleh Rumah Sakit apabila alat penunjang medis seperti mesin CT-Scan mengalami kerusakan pada saat dibutuhkan.
Mesin CT-Scan atau A computerized tomography scan merupakan alat penunjang medis yang digunakan dalam prosedur diagnosis yang menggunakan komputer dan mesin sinar-X yang berputar untuk membuat gambar penampang tubuh yang berguna untuk mendiagnosis dan memonitor beragam kondisi kesehatan. Pemeriksaan dengan menggunakan prosedur CT scan bermanfaatdalam kondisi tertentu seperti membantu dokter memperoleh diagnosis pada kelainan tubuh seperti otot dan tulang, diagnosis tumor dan/atau menentukan lokasi tumor, infeksi, atau kemungkinan terjadinyapembekuan darah dalam tubuh pasien.
Keberadaan alat penunjang CT-Scan merupakan suatu hal yang wajib dimiliki oleh rumah sakit rujukan khususnya Rumah Sakit Umum Daerah tipe B yang ada di setiap kabupaten/kota di Indonesia. CT-Scan termasuk pada ketersediaan sarana dan prasarana penunjang pelayanan kesehatan yang harus berfungsi dengan baik di RumahSakit sesuai ketentuan Pasal 11 Ayat 3 "Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik".
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) pada sebuah daerah misalnya, pada instalasi radiologinya memiliki satu unit mesin CT-Scan berjenis Multislice Computerized Tomography MSCT 128 SLICE yang merupakan teknologi canggih yang klaimnyaantara lain (1) menghasilkan informasi dengan akurasi tinggi yang berkaitan dengan pemeriksaan organ bergerak, salah satunya adalah jantung, (2) gambaran diagnostik yang lebih baik, (3) waktu pemeriksaan yang cukup singkat dengan radiasi minimal, dan (4) harga yang terjangkau. Pemeriksaan MSCT tersebut bermanfaat sebagai penunjang diagnostik yang canggih dan lebih sensitif di beberapa bagian tubuh, seperti jantung, otak, rongga dada, rongga perut, angiografi, ortopedi, serta telinga, hidung, dan tenggorokan.
Dengan pentingnya mesin tersebut maka pelayanan terhadap masyarakat akan menjadi terhambat apabila alat penunjang yang dimiliki mengalami kendala dalam operasional.
Maka penulis berpendapat bahwa manajemen RumahSakit di manapun harus melakukan antisipasi oleh keterbatasan jumlah alat CT-Scan yang dimiliki dan kemungkinanmengalami kerusakan maupun kendala lainnya agar pelayanan masyarakat di RumahSakit tidak terganggu.
Perawatan alat penunjang CT-Scan yang tidak murah serta pemeliharaannya yang cukup rumit tentunya harus diperhatikan oleh manajemen RumahSakit sebagai wujud dari pelayanan masyarakat terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan yang mumpuni. Kerusakan alat penunjang CT-Scan tentunya akan menyulitkan dokter dalam menegakkan diagnosis terhadap penyakit maupun kelainan yang terjadi pada pasien. Selain itu, kerusakan alat penunjang medis tentunya merugikan pasien sebagai konsumen pelayanan kesehatan Rumah Sakit.
Beberapa solusi telah dilakukan oleh Rumah Sakit apabila alat penunjang medis mengalami kerusakan termasuk CT-Scan, salah satunyayakniRumah Sakittersebut akan memberikan rujukan kepada Rumah Sakit terdekat di daerah tersebut untuk dilakukan pemeriksaan yang dibutuhkan. Meskipunkonsekuensinya yakni membutuhkan waktulebihdan juga kemungkinan akan menambah prosesadministrasi. Sehinggamenjadi evaluasi bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat termasuk jugaklarifikasioleh pihak Rumah Sakit berkaitan keadaantersebut agar keterbatasan tersebut dapat dipecahkan bersama termasuk juga oleh kepala daerah bersangkutan. (*) Editor : Hany Akasah