“Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mengkonsumsi produk halal. Selain itu juga bisa meningkatkan nilai tambah dan kompetisi perdagangan lokal dan internasional,” terang pria yang pernah bertugas di Humas Kemenag Gresik ini.
Menurut Dion respon masyarakat sangat positif dengan program ini karena dibantu menguruskan sertifikat halal gratis tanpa dipungut biaya. Selain itu pelaku usaha juga dibantu membuat email dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Bahkan ada satu desa yang berbondong-bondong pendaftarkan usahanya ke saya untuk mendapatkan sertifikat halal. Dengan mengantongi sertifikat halal, produknya jadi kelihatan keren dan lebih percaya diri menawarkan ke took-toko besar atau swalayan,”pungkasnya.
Pria 41 tahun ini juga menambahkan sesuai ketentuan UU, bahwa setelah tanggal 17/10/20/2024 bagi pelaku usaha makanan, minuman, hasil sembelihan harus bersertifikat halal. Jika belum maka akan terkena sanksi. (rir/han) Editor : Hany Akasah