Menurut Adbvokat dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana and Pathner tersebut, Bupati Gresik melalui inspektorat seharusnya bertanggung jawab jika ada anak buahnya dalam hal ini kades menyalahgunaan anggaran. "Bupati atau Pemerintah Daerah melalui Inspektorat bersama-sama dengan Kejaksaan punya tanggung jawab moral. Pemerintah harus mampu melindungi para kades. Minimal dapat mengantisipasi jika ada Kades yang melakukan penyalahgunaan untuk dibina dan mengembalikan kerugian negara," ungkapnya.
Jika tidak ada upaya preventif dari Pemkab Gresik seperti pembinaan dalam rangka memperbaiki mental, meningkatkan kualitas akuntabilitas dan perbaikan sistem kinerja dari para pejabatnya, maka akan nasib kades lainnya akan menyususul seperti yang dilakoni Kades Roomo Rusdiyanto. "Jaksa Agung telah mengeluarkan surat edaran bernomor B-113/F/Fd.1/05/2010 kepada seluruh kejaksaan tinggi yang isinya diantaranya mengimbau korps Adhyaksa agar dalam kasus dugaan korupsi, masyarakat yang dengan kesadarannya telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang nilainya kecil perlu dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti,” jelas Fajar.
Sementara itu, Fajar berkomitmen akan terus melakukan pembelaan terhadap kades yang tersandung kasus hukum. Misalnya, ada tujuh orang advokat yang menjadi kuasa tersangka Rusdiyanto saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka maupun pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. "Kami ditunjuk sebagai tim kuasa hukum Kades Roomo Rusdiyanto, berdasarkan Kuasa tanggal 6 September 2022. Saat ini, klien kami sangat kooperatif baik saat menjadi saksi maupun tersangka. Kami berharap perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diuji semua alat bukti perkara ini," pungkas Fajar. (yud/han) Editor : Hany Akasah