Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Fajar Yulianto Dorong Pembinaan Kinerja Kades Guna Antisipasi Korupsi

Hany Akasah • Kamis, 15 September 2022 | 13:00 WIB
Anggota Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi (Dok/Radar Gresik)
Anggota Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi (Dok/Radar Gresik)
GRESIK - Berkali-kali kepala desa terjerat kasus korupsi dana desa. Hal itu cukup menyecewakan bagi Fajar Yulianto, Ketua Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pasalnya, selain dana yang diduga korupsi nilainya sedikit, juga banyak kades yang belum mengetahui pengelolaan dana desa (DD). Sehingga, mereka sering terjerat kasus DD karena ketidak tahuan.

Menurut Adbvokat dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana and Pathner tersebut, Bupati Gresik melalui inspektorat seharusnya bertanggung jawab jika ada anak buahnya dalam hal ini kades menyalahgunaan anggaran. "Bupati atau Pemerintah Daerah melalui Inspektorat bersama-sama dengan Kejaksaan punya tanggung jawab moral. Pemerintah harus mampu melindungi para kades. Minimal  dapat mengantisipasi jika ada Kades yang melakukan penyalahgunaan untuk dibina dan mengembalikan kerugian negara," ungkapnya.



Jika tidak ada upaya preventif dari Pemkab Gresik seperti pembinaan  dalam rangka memperbaiki mental, meningkatkan kualitas akuntabilitas dan perbaikan sistem kinerja dari para pejabatnya, maka akan nasib kades lainnya akan menyususul seperti yang dilakoni Kades Roomo Rusdiyanto. "Jaksa Agung telah mengeluarkan surat edaran bernomor B-113/F/Fd.1/05/2010 kepada seluruh kejaksaan tinggi yang isinya diantaranya mengimbau korps Adhyaksa agar dalam kasus dugaan korupsi, masyarakat yang dengan kesadarannya telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang nilainya kecil perlu dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti,” jelas Fajar.

Sementara itu, Fajar berkomitmen akan terus melakukan pembelaan terhadap kades yang tersandung kasus hukum.  Misalnya, ada tujuh orang advokat yang menjadi kuasa tersangka Rusdiyanto saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka maupun pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. "Kami ditunjuk sebagai tim kuasa hukum Kades Roomo Rusdiyanto, berdasarkan Kuasa tanggal 6 September 2022. Saat ini, klien kami sangat kooperatif baik saat menjadi saksi maupun tersangka. Kami berharap perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diuji semua alat bukti perkara ini," pungkas Fajar. (yud/han) Editor : Hany Akasah
#Korupsi #Dana Desa #kepala desa #Fajar Trilaksana #Hukum #Fajar Yulianto