RADAR GRESIK - Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Drajat Paciran kini resmi melayani trayek pelayaran ke Pulau Bawean. Kehadiran kapal milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT ASDP Indonesia Ferry ini menambah jadwal reguler bagi masyarakat.
KMP Drajat Paciran akan menjadi pengganti sementara KMP Gili Iyang yang sedang menjalani docking atau perbaikan tahunan. Sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Surabaya, kapal yang sangat dinantikan masyarakat Bawean ini akan mulai beroperasi pada 20 dan 22 Juli, kemudian dilanjutkan pada 1 dan 3 Agustus 2025.
Ada empat jadwal keberangkatan KMP Drajat Paciran yang melayani rute Paciran–Bawean dan sebaliknya:
-
Minggu, 20 Juli 2025: Kapal melayani dari Pelabuhan Paciran menuju Pelabuhan Bawean pukul 21.00 WIB, dengan estimasi tiba di Bawean pukul 05.00 WIB (perjalanan sekitar 8 jam).
-
Selasa, 22 Juli 2025: Kapal melayani dari Pelabuhan Bawean ke Pelabuhan Paciran pukul 09.00 WIB, dengan estimasi tiba pukul 17.00 WIB.
-
Jumat, 1 Agustus 2025: Kapal melayani rute dari Pelabuhan Paciran ke Pulau Bawean pukul 21.00 WIB, dengan estimasi tiba pukul 05.00 WIB.
-
Minggu, 3 Agustus 2025: Kapal melayani rute dari Pelabuhan Bawean ke Pelabuhan Paciran pukul 09.00 WIB, dengan estimasi tiba pukul 17.00 WIB.
Manager Usaha PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Surabaya, M. Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa masyarakat dapat memesan tiket melalui aplikasi trip.ferizy.com. "Harganya sama dengan KMP Gili Iyang, termasuk untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan muatan," ujar Reza.
Sementara itu, Supervisi KMP Gili Iyang Lintasan Pelabuhan Penyeberangan Pulau Bawean, Slamet Imam M., menambahkan bahwa KMP Drajat Paciran akan beroperasi dengan kuota sementara 250 penumpang dari total kapasitas 350 penumpang.
"Kuota itu hanya sementara. Nanti kami akan melihat kondisi saat pelaksanaan atau saat beroperasi. Kalau memang dirasa ramai dan banyak permintaan dari masyarakat, tentu kuota akan ditambah hingga kapasitas penuh 350 penumpang," kata Slamet. Untuk kendaraan, tersedia kuota 16 truk kecil atau kendaraan golongan V, 55 mobil pribadi atau pick-up, dan 30 kendaraan roda dua. (jar/han)
Editor : Hany Akasah