Pandemi ini mengakibatkan banyak perusahaan kehilangan permintaan, terlambatnya pasokan barang, dan biaya operasional semakin tinggi. Akibatnya, alokasi kerugian antara afiliasi memiliki potensi untuk memicu perselisihan antara wajib pajak dengan direktorat jenderal pajak. Virus global Covid-19 mengakibatkan krisis multidimensional dan dampak nyata pada kegiatan perdagangan maupun manufaktur secara tajam, dan banyak karyawan yang dipaksa phk. Sebagai hasil dari pengangguran tinggi akibat phk di berbagai daerah serta diikuti ancaman resesi ekonomi, fenomena ini mungkin akan menjadi yang terburuk sejak depresi hebat 1930.
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah mengeluarkan sinyal bahaya bahwa Covid-19 merupakan ancaman besar bagi ekonomi dunia sejak krisis pada tahun 2008. Krisis multidimensional ini kedepanya dipandang akan berdampak negatif pada operasi perusahaan multinasional sehingga secara simultan juga mempengaruhi analisis harga transfer untuk transaksi dengan perusahaan afiliasi. (OECD) menerbitkan panduan dokumentasi penetapan harga transfer pada perusahaan yang terdadampak Covid-19 berkenaan dengan tiga hal penting untuk melakukan analisis kesebandingan, yaitu, alokasi risiko antarpihak afiliasi; biaya operasional yang tidak berulang; dan klausul keadaan kahar (force majeure).
Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), DJP memiliki otorisasi untuk mengkoreksi harga transfer yang berafiliasi dengan pembayar pajak, terutama untuk transaksi yang tidak mematuhi dasar kewajaran usaha. Koreksi dibuat dengan memeriksa harga atau laba yang diperoleh dari hubungan istimewa.
Jika diamati, epidemi Covid-19 telah secara signifikan mengganggu rantai pasokan global. Kondisi ini memiliki dampak signifikan pada pengurangan aktivitas bisnis global. Kedepanya perusahaan akan mencerminkan pendapatan yang lebih rendah serta profitabilitas yang menurun. Dalam situasi ini, dalam menetapkan harga transfer, perusahaan yang mengalami penurunan berpotensi untuk diekspos. Akibatnya, perusahaan dengan keuntungan rendah atau mungkin mengalami rugi, harus melakukan penetapan harga transfer yang lengkap dengan menggunakan indikator dan rasio ekonomi yang tepat untuk menyajikan pendapatan operasi perusahaanya.
Tantangan selanjutnya dari penetapan harga transfer yaitu setelah berakhirnya virus covid-19. Kemungkinan yang terjadi yaitu akan ada hambatan untuk menemukan data perbandingan yang cocok untuk dapat menetapkan transfer harga yang sesuai, dengan mempertimbangkan dampak krisis ekonomi yang dihadapi bisnis, industri atau pelaku pasar karena perbedaan kondisi saat Covid-19. Untuk perbedaan yang signifikan ini, perusahaan dapat melakukan penyesuaian untuk menetapkan harga transfer selama bisa dipercaya dan meningkatkan persamaan antara pihak yang diuji (tested party) dengan perusahaan yang menjadi pembanding.
Dasar untuk menentukan harga transfer di Indonesia diatur pada peraturan perpajakan ditegaskan bahwa terdapat dua pihak yang harus mentaati kepada peraturan tersebut. pertama pedoman harga transfer ini berlaku untuk penentuan harga transfer atas transaksi yang dilakukan WP Dalam Negeri atau BUT di Indonesia dengan WP Luar Negeri atau secara singkat disebut Cross Border Harga transfer. Aktivitas tersebut merupakan alasan utama perlu adanya pedoman harga transfer. Perbedaan pedoman harga transfer pada PER-43/PJ/2010 dengan PER-32/PJ/2011 adalah bahwa pada PER-43/PJ/2010 tidak ada perbedaan transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, apakah Cross Border Harga transfer atau Harga transfer di dalam negeri. Dengan demikian, sifat dari perubahan yang dilakukan PER-32/PJ/2011 adalah memperkecil ruang lingkup kondisi sehingga memaksa WP untuk mentaati dasar peraturan harga transfer. Perbedaan tarif pajak Indonesia dengan negara lain merupakan celah oleh WP untuk menghindari pembayaran pajak (tax avoidance). Hal ini dilakukan dengan cara mengatur harga transfer untuk memindahkan keuntungan ke negara yang memiliki tarif pajak rendah.
Dengan ketidakstabilan ekonomi di masa pandemi ini, sebaiknya Wajib Pajak perlu untuk menyiapkan perincian detail dan dokumentasi yang baik agar penetapan harga transfer yang dilakukan akurat, dapat dipertanggungjawabkan dan tidak memicu koreksi oleh DJP yang dapat menyebabkan sengketa harga transfer di masa depan. (*) Editor : Hany Akasah