Ekonomi & Bisnis Features Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kota Gresik Lifestyle Moncer Seru Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro Politika Sosial Sport & Health

Disnaker Gresik Bekali Tenaga Kerja Disabilitas dengan Ketrampilan

Hany Akasah • 2022-11-18 12:00:37
DIEVAKUASI : Anggota Polisi saat mengevakuasi korban Suparno untuk di bawa RSUD Ibnu Sina.  (Ist/Radar Gresik)
DIEVAKUASI : Anggota Polisi saat mengevakuasi korban Suparno untuk di bawa RSUD Ibnu Sina. (Ist/Radar Gresik)
GRESIK - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik menyelenggarakan pembekalan tenaga kerja disabilitas yang diadakan di ruang rapat kompetensi kantor Disnaker. Kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan produktivitas tenaga kerja mandiri bagi disabilitas.

20 peserta pelatihan terdiri dari warga masyarakat penyandang disabilitas dari beberapa desa atau kecamatan se-Kabupaten Gresik. "Diharapkan dapat meningkatkan produktivitasnya sehingga menjadi tenaga kerja yang mandiri serta dapat meningkatkan kesejahteraan keluarganya," ujarnya, Kamis (17/11).

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan di Dinas Ketenagakerjaan Moch Afandi menjelaskan, tujuan dari pelaksanaan kegiatan pembekalan keterampilan kerja ini, untuk meningkatkan kompetensi SDM. Sehingga mendapatkan tenaga kerja yang terampil terlatih dan siap pakai dalam upaya meningkatkan kuantitas kualitas SDM. "Penyandang disabilitas ini memiliki hak yang sama untuk bekerja sesuai dengan kemampuan. Nantinya ini menjadi salah satu upaya mengurangi penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Gresik," jelasnya.



Menurutnya, Kabupaten Gresik memasuki era industrialisasi. Penyandang disabilitas harus  mampu meningkatkan kemampuan dan keterampilannya, sehingga dapat bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Gresik.

Oleh karenanya dibutuhkan kerjasama dan dukungan dari semua pihak agar dapat berjalan dengan baik serta mampu dirasakan oleh masyarakat. Pembekalan keterampilan pencari kerja penyandang disabilitas ini sesuai amanat dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1) yang mana, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

"Pasal 2, perusahaan swasta wajib memperkerjaan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas diperusahaan itu. Karena amanat Undang-undang wajib dilakukan. Maka ini menjadi komitmen bersama dalam rangka mempekerjakan penyandang disabilitas," tegasnya.

Baca juga : Bantu Penyandang Disabilitas, Pemkab Alokasikan Anggaran Kaki Palsu

Upaya pemerintah daerah membuat peraturan Bupati N0 58 tahun 2022 tentang penempatan disabilitas. Dalam pelatihan ini, pihaknya memberikan pembekalan tentang cleaning servise. Hal itu sesuai amanat undang-undang. "Untuk pencari kerja penyandang disabilitas ini, diberikan pembekalan terlebih dahulu, agar mendapatkan ilmu. Kemudian nantinya akan ditempatkan di kantor pemerintahan.

Selain itu, mempunyai bekal dan keterampilan khusus di bidang Cleaning Service guna mendukung proses perantaraan kerja inklusif dalam penempatan tenaga kerja sesuai dengan kompetensi. Bahkan peserta langsung diberikan praktek," pungkasnya.(*/han)

  Editor : Hany Akasah
#Dinas Tenaga Kerja Gresik #Keterampilan #Penyandang Disabilitas #Tenaga Kerja Gresik