Modus Diselipkan di Dalam Roti Tawar, Rutan Gresik Gagalkan Penyelundupan HP untuk Warga Binaan

Yudhi Dwi Anggoro • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 16:33 WIB
DIGAGALKAN : Petugas Rutan Kelas IIB Gresik saat menggagalkan penyelundupan dua buah Handphone yang disembunyikan di dalam roti oleh pengunjung. (Foto : Yudhi/Radar Gresik)
DIGAGALKAN : Petugas Rutan Kelas IIB Gresik saat menggagalkan penyelundupan dua buah Handphone yang disembunyikan di dalam roti oleh pengunjung. (Foto : Yudhi/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Kewaspadaan petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur kembali membuahkan hasil.

Upaya penyelundupan dua unit telepon seluler (handphone) yang dibawa seorang pengunjung perempuan paruh baya berhasil digagalkan saat layanan kunjungan tatap muka pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan rutin terhadap barang bawaan milik salah seorang pengunjung bernama Salamah.

Baca Juga: Tumbuhkan Nasionalisme dari Balik Jeruji, Warga Binaan Rutan Gresik Jadi Petugas Upacara Kesadaran Berbangsa

Mewakili Kepala Rutan Kelas IIB Gresik Eko Widiatmoko, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Vendra Hermawan mengonfirmasi bahwa dua unit ponsel tersebut disembunyikan secara rapi di dalam makanan.

"Saat memeriksa makanan yang dibawa, petugas menemukan dua unit handphone yang disembunyikan di dalam roti (roti tawar untuk roti bakar)," ujar Vendra, Rabu (22/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, dua ponsel tersebut rencananya akan diserahkan kepada salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial AKH, yang tidak lain merupakan anak kandung dari pengunjung tersebut.

Baca Juga: Gelar Touring Kemanusiaan ke Mojokerto, Rutan Kelas IIB Gresik Salurkan Baksos Sembako bagi Warga Pungging

Temuan ini langsung dilaporkan secara berjenjang kepada jajaran pimpinan Rutan Kelas IIB Gresik. Pihak rutan bergerak cepat dengan menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap WBP yang terlibat. Sementara itu, sang ibu selaku pengunjung diminta membuat dan menandatangani surat pernyataan serta berita acara serah terima barang bukti.

Atas tindakan tersebut, pihak Rutan Gresik memberikan sanksi tegas sesuai regulasi dan tata tertib pemasyarakatan yang berlaku.

"WBP berinisial AKH yang bersangkutan ditempatkan di sel isolasi dan diusulkan untuk dikenai penundaan atau pembatasan hak bersyarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Vendra.

Baca Juga: Rutan Kelas IIB Gresik Bekali Warga Binaan Keterampilan Pembuatan Jepit Rambut dan Dompet Koin

Ia menambahkan, pihak rutan berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan, baik terhadap penggeledahan badan maupun barang bawaan setiap pengunjung. Langkah deteksi dini ini dilakukan guna mencegah masuknya barang-barang terlarang (zero halinar) ke dalam rutan.

Meski sempat diwarnai insiden upaya penyelundupan, seluruh proses penanganan berlangsung aman dan tertib. Aktivitas pelayanan serta situasi di Rutan Kelas IIB Gresik tetap berjalan normal dan kondusif. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
Halinar Rutan gresik HP razia