RADAR GRESIK -Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Lia Istifhama menyerap berbagai aspirasi terkait perlindungan perempuan dan anak dalam audiensi bersama Pengurus Pimpinan Wilayah (PW) Fatayat Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Senin (9/3/2025).
Pertemuan yang berlangsung di ruang pertemuan PW Fatayat NU Jawa Timur pukul 15.00–18.00 WIB tersebut merupakan bagian dari kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah (Kundapil) yang dilaksanakan pada 5–9 Maret 2025 di daerah pemilihan Jawa Timur.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan strategis dibahas, mulai dari tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur, penguatan paralegal berbasis komunitas, hingga dampak judi online terhadap ketahanan keluarga.
Isu perlindungan perempuan dan anak menjadi perhatian utama dalam pertemuan tersebut. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) per Desember 2025, tercatat sebanyak 2.523 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur.
Angka tersebut merupakan bagian dari 25.194 kasus yang tercatat secara nasional, sehingga menjadikan Jawa Timur sebagai salah satu provinsi dengan jumlah kasus kekerasan yang cukup tinggi.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dinilai memiliki dampak luas, tidak hanya terhadap kondisi fisik dan psikologis korban, tetapi juga terhadap aspek sosial dan ekonomi keluarga.
Karena itu, upaya pencegahan dan penanganan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil.
Dalam audiensi tersebut, pengurus Fatayat NU Jawa Timur menekankan pentingnya penguatan peran paralegal berbasis komunitas dalam pendampingan korban kekerasan.
Selama ini, banyak korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kesulitan mengakses bantuan hukum maupun layanan pendampingan. "Dalam kondisi tersebut, paralegal komunitas menjadi pihak yang sering memberikan pendampingan awal, mulai dari proses pelaporan kasus hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum," katanya.
Fatayat NU Jawa Timur sendiri telah memiliki kader paralegal di berbagai daerah yang aktif mendampingi korban.
Namun, kapasitas paralegal tersebut dinilai masih perlu diperkuat melalui pelatihan, sertifikasi, serta dukungan kebijakan dari pemerintah.
Pengurus Fatayat NU juga menyampaikan perlunya peningkatan dukungan anggaran bagi lembaga layanan perempuan dan anak.
Anggaran tersebut diperlukan untuk memperkuat layanan yang disediakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) maupun lembaga masyarakat yang menangani pendampingan korban.
Keterbatasan anggaran sering menjadi kendala dalam penyediaan berbagai layanan penting seperti konseling, bantuan hukum, rumah aman (shelter), hingga program pemulihan korban.
Selain itu, program pemberdayaan ekonomi bagi perempuan korban kekerasan juga dinilai penting agar korban memiliki kemandirian ekonomi dan tidak kembali berada dalam situasi rentan.
Selain isu kekerasan, pengurus Fatayat NU juga menyoroti meningkatnya dampak judi online di masyarakat.
Fenomena tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga memicu konflik rumah tangga yang berujung pada kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Di berbagai komunitas, praktik judi online menyebabkan hilangnya pendapatan keluarga, meningkatnya utang rumah tangga, hingga memicu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).(han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik