RADAR GRESIK – Memasuki tahun 2026, pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait prosedur verifikasi dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya.
Kini, masyarakat tidak lagi dapat menggunakan aplikasi pemindai umum seperti Google Lens atau aplikasi pihak ketiga untuk membaca QR Code pada dokumen tersebut.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan data pribadi dan memastikan keaslian dokumen yang dimiliki oleh masyarakat.
Per 1 Januari 2026, fungsi pemindaian QR Code dokumen resmi dialihkan sepenuhnya secara eksklusif ke Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan data kependudukan oleh aplikasi pihak ketiga yang tidak terjamin keamanannya.
Dengan menggunakan aplikasi IKD yang dikelola oleh pemerintah, proses verifikasi data berlangsung dalam ekosistem digital yang terenkripsi dan langsung terhubung ke database kependudukan pusat.
Selain aspek keamanan, penggunaan IKD memastikan bahwa informasi yang muncul saat pemindaian adalah data yang valid dan terbaru, sehingga meminimalkan risiko penggunaan dokumen palsu.
Bagi masyarakat yang perlu melakukan verifikasi dokumen kependudukan, segera unduh dan aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui toko aplikasi resmi.
Pastikan akun IKD Anda sudah terverifikasi agar seluruh fitur, termasuk fitur pemindai (scanner), dapat digunakan dan jangan mencoba memindai QR Code dokumen kependudukan menggunakan aplikasi selain IKD untuk menghindari kegagalan akses atau kebocoran data pribadi.
Integrasi verifikasi dokumen melalui satu aplikasi ini merupakan bagian dari transformasi digital pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien dan aman.
Penyesuain satu pintu ini diharapkan agar masyarakat dapat mendapatkan kelancaran urusan administrasi yang memerlukan verifikasi dokumen kependudukan dengan aman di masa mendatang dalam satu genggaman ponsel. (ale)
Editor : Hany Akasah