Radar Gresik -Di balik pesatnya kemajuan teknologi yang kerap dipuja sebagai penanda peradaban modern, terselip krisis serius yang perlahan menggerogoti masa depan generasi muda. Cyberbullying, yang sering diremehkan sebagai sekadar “konflik biasa di dunia maya”, kini telah berkembang menjadi epidemi digital dengan dampak psikologis yang sistematis dan berkepanjangan.
Data menunjukkan bahwa hampir setengah pengguna internet di Indonesia berasal dari kalangan remaja, kelompok yang paling rentan menjadi korban kekerasan digital. Ironisnya, di tengah euforia keterhubungan tanpa batas, media sosial justru melahirkan isolasi psikologis massal. Ruang yang seharusnya memperluas jejaring sosial berubah menjadi arena intimidasi yang tak mengenal waktu dan batas.
Anggapan bahwa generasi muda saat ini lebih “tahan banting” karena lahir di era digital justru menyesatkan. Akses tanpa batas, ditambah budaya berbagi tanpa filter, membuat remaja terus terpapar siklus kekerasan simbolik. Cyberbullying bukan sekadar ejekan sesaat, melainkan bentuk kekerasan terstruktur yang meninggalkan luka psikis mendalam. Jika dahulu perundungan berhenti di gerbang sekolah, kini ancamannya mengikuti korban hingga ke ruang privat melalui notifikasi yang terus bermunculan.
Yang lebih memprihatinkan, respons masyarakat masih kerap terjebak pada penyangkalan. Ungkapan seperti “itu hanya masalah anak muda” atau “nanti juga hilang sendiri” masih sering terdengar. Padahal, berbagai penelitian menunjukkan cyberbullying berpotensi memicu depresi, kecemasan sosial, hingga dorongan untuk mengakhiri hidup. Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman pun tak jarang justru menjadi sumber trauma, ketika kekerasan digital dari dunia maya terbawa ke lingkungan sekolah.
Media sosial sebagai ekosistem digital juga tidak sepenuhnya netral. Algoritma yang dirancang untuk mengejar keterlibatan pengguna kerap memprioritaskan konten sensasional, termasuk ujaran kebencian dan perundungan. Fitur seperti like, komentar, dan share yang semestinya bersifat positif, acap kali justru menjadi alat legitimasi dan amplifikasi aksi intimidasi. Ruang kebebasan berekspresi pun berubah menjadi panggung perilaku merusak.
Menghadapi persoalan ini, pendekatan parsial jelas tidak cukup. Penegakan hukum melalui UU ITE memang penting, tetapi tidak bisa berdiri sendiri. Literasi digital harus bergeser dari sekadar kemampuan mengoperasikan gawai menjadi kesadaran etis: empati, sikap kritis, dan tanggung jawab dalam berinteraksi di ruang digital. Peran keluarga dan sekolah pun perlu diperkuat, bukan melalui larangan berlebihan, melainkan dengan komunikasi terbuka dan dukungan psikologis yang berkelanjutan.
Kita tidak bisa terus hidup dalam ilusi bahwa cyberbullying adalah konsekuensi wajar dari kemajuan teknologi. Jika dibiarkan, epidemi ini akan melahirkan generasi yang dibebani trauma, kehilangan kepercayaan diri, dan terhambat potensinya. Melindungi generasi muda dari kekerasan digital bukan semata tugas orang tua atau pemerintah, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat. Masa depan bangsa ditentukan oleh cara kita merespons ancaman yang tak kasat mata ini, hari ini.
Editor : Cak Fir