RADAR GRESIK - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik menerima kunjungan resmi dari Tim Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) Pengadilan Negeri atau Hubungan Industrial Gresik Kelas I A.
Kunjungan ini merupakan implementasi dari amanat peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.
Kegiatan Wasmat tersebut dipimpin oleh Hakim Pengawas dan Pengamat bersama petugas kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Gresik dan berlangsung di Ruang Rapat Rutan Gresik.
Kepala Rutan Gresik, Eko Widiatmoko, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Gresik tentang penunjukan Hakim Pengawas dan Pengamat, yang merupakan implementasi dari Pasal 280 KUHAP dan SEMA Nomor 7 Tahun 1985.
“Aturan tersebut menegaskan kewenangan pengadilan untuk melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan yang telah dijatuhkan kepada narapidana, guna memastikan bahwa putusan tersebut benar-benar dijalankan sesuai ketentuan hukum dan tidak terjadi penyimpangan selama masa pembinaan,” ujar Eko, Minggu (7/12).
Eko menambahkan, dalam rangkaian kegiatan tersebut, hakim dan tim dari Pengadilan Negeri Gresik melakukan wawancara langsung dengan warga binaan yang telah berstatus narapidana.
Wawancara ini bertujuan untuk menggali informasi mendalam mengenai pengalaman warga binaan selama menjalani pidana di Rutan Gresik, termasuk kondisi pembinaan, pelayanan yang diterima, serta perkembangan perilaku narapidana.
“Pengawasan ini tidak hanya menilai kesesuaian pelaksanaan putusan, tetapi juga menjadi sarana pengadilan untuk menerima laporan perkembangan narapidana sebagai bagian dari fungsi pembinaan yang humanis dan berkelanjutan,” jelasnya.
Eko Widiatmoko menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin melalui kegiatan Wasmat ini. Menurutnya, pengawasan dari pihak pengadilan merupakan bentuk sinergi penting dalam memastikan proses pembinaan berjalan sesuai standar dan tetap menjunjung tinggi hak-hak warga binaan.
“Kami sangat menyambut baik pelaksanaan Wasmat ini. Pengawasan dari Pengadilan Negeri Gresik membantu memastikan bahwa seluruh proses pembinaan, pelayanan, dan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan hukum,” ucap Eko.
Lebih lanjut rutan gresik berkomitmen untuk terus menjaga transparansi, mencegah penyimpangan, dan memastikan warga binaan mendapatkan perlakuan yang adil serta sesuai aturan.
Dengan terselenggaranya kegiatan pengawasan dan pengamatan ini, diharapkan integritas pelaksanaan putusan pengadilan semakin kuat, sekaligus mendukung terciptanya pembinaan yang lebih efektif, terstruktur, dan berorientasi pada perubahan perilaku warga binaan.
“Rutan Kelas IIB Gresik akan terus meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, akuntabel, dan berkeadilan,” pungkas Eko. (yud/han)
Editor : Hany Akasah