RADAR GRESIK – Inisiatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dalam menyediakan Tempat Khusus Parkir (TKP) di Desa Ngawen, Sidayu, sebagai upaya mengatasi kemacetan di wilayah Gresik Utara, mendapat sambutan positif luas dari masyarakat termasuk dari ranah digital.
Dua konten kreator lokal populer, yang dikenal melalui akun Twumanofficial, menunjukkan antusiasme tinggi dan memberikan apresiasi langsung terhadap langkah nyata Pemkab ini melalui konten video terbaru nya.
Dalam video yang dibawakan oleh 'Cak Mus' dan 'Cak Mat', TKP Ngawen disajikan sebagai solusi yang telah lama dinanti. Cak Mat, yang awalnya terburu-buru untuk "kejar setoran" di jam operasional sibuk, akhirnya berhenti dan mendengarkan penjelasan Cak Mus mengenai fasilitas baru tersebut.
"Deloken, iki jenenge TKP Mat, Tempat Khusus Parkir. Lokasine nang Ngawen Sidayu, iki kan upayae pemkab Gresik," ujar Cak Mus sambil menunjuk lokasi TKP.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Gresik yang Wajib Dikunjungi Menjelang Akhir Tahun
Ia menekankan bahwa ini adalah Respons Pemkab Gresik terhadap keluhan masyarakat mengenai kemacetan dan penumpukan truk di wilayah Gresik Utara.
Lahan Luas dan Tarif yang Terjangkau
Cak Mus dalam perannya sebagai penyampai informasi, dengan penuh semangat memaparkan betapa memadainya lokasi TKP. Dengan luas mencapai 1,4 hektar, fasilitas ini diperkirakan mampu menampung hingga 100 truk. Tidak hanya truk, tempat parkir ini juga terbuka untuk sepeda motor, mobil pribadi, bahkan bus.
Aspek biaya juga menjadi daya tarik utama yang diangkat oleh Twumanofficial. Berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku, tarif retribusi di sini sangat terjangkau:
- Sepeda motor (R2) hanya Rp2.000.
- Mobil pribadi (R4) hanya Rp5.000.
- Sementara truk atau bus (R6) dikenakan Rp15.000.
"Loh lak murah yo timbangane nggarai macet mending parkir nak kene," tegasnya.
Keseriusan Pemkab Gresik juga diperkuat dengan adanya pengaturan jam operasional yang ketat. Muhammad Masyhur Arif, Kepala UPT Prasarana Perhubungan Wilayah Kota Dinas Perhubungan Gresik, menjelaskan batasan jam operasional yang harus ditaati.
"Jadi pemerintah kabupaten sudah menyiapkan lokasi untuk parkir setiap jam operasional, dimana nanti kalau pagi itu jam 05.00-08.00, kalau sore itu jam 15.00-18.00," jelas Muhammad Masyhur Arif.
Arif mengimbau agar seluruh truk dan angkutan barang galian C untuk menaati peraturan jam operasional dengan parkir di TKP Ngawen.
Mendengar imbauan tersebut, Cak Mus kembali menegaskan kepada Cak Mat bahwa Dishub melaksanakan jam operasional dengan tegas dan tidak pandang bulu. Ketika masuk jam operasional truk-truk yang hendak melintas harus memarkirkan kendaraannya di TKP Ngawen.
Di akhir video, meskipun diawali dengan sedikit ketegangan, Cak Mat akhirnya mengamini upaya ini, ia berharap agar peraturan yang baik ini dapat dilakukan secara konsisten oleh semua pihak. (ale)
Editor : Hany Akasah