Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Antisipasi Macet dan Laka, Dishub Gresik Terapkan Jam Larangan Operasional Kendaraan Berat di Ngawen

Fajar Yuliyanto • Kamis, 6 November 2025 | 20:34 WIB
PETUGAS : Para petugas Dishub Gresik bekerjasam dengan Polisi untuk tertibkan larangan jam larangan operasional.
PETUGAS : Para petugas Dishub Gresik bekerjasam dengan Polisi untuk tertibkan larangan jam larangan operasional.

RADAR GRESIK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik terus menggencarkan penerapan jam larangan operasional bagi kendaraan berat di kawasan Ngawen, Kecamatan Sidayu, Gresik.

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mengurangi kemacetan saat jam sibuk, mengurangi kecelakaan lalu lintas, dan menjamin kelancaran aktivitas warga seperti sekolah dan masuk kerja.

Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan Wilayah Kota, Dishub Gresik, Muhammad Mansyur Arif, menjelaskan bahwa jam larangan operasional diberlakukan dua kali sehari. Dimana pada pagi hari pukul 05.00 – 08.00 WIB, sedangkan sore hari pkul 15.00 – 18.00 WIB. 

Arif menyebut, kebijakan ini telah memberikan dampak signifikan.

"Dari hasil pemantauan volume kendaraan berkurang sekitar 30 hingga 40 persen selama jam larangan operasional. Hal ini membantu kelancaran lalu lintas mulai dari Ngawen hingga Manyar,” kata Arif, Kamis (6/11).

Untuk menampung kendaraan yang menunggu jam operasional, di kawasan Ngawen telah disiapkan kantong parkir seluas kurang lebih 1,4 hektar yang mampu menampung sekitar 100 hingga 110 unit dump truk.

“Untuk sementara hanya kendaraan berat dari arah Sidayu ke Gresik yang kami masukkan ke kantong parkir, karena kapasitasnya terbatas. Namun jika kendaraan berat dari dua arah masuk bersamaan tentu tidak akan tertampung,” jelas Arif.

Arif juga mengungkapkan bahwa di lokasi parkir telah disediakan fasilitas pendukung seperti toilet umum gratis.

Kendati demikian, Dishub Gresik masih terus mencari lokasi kantong parkir baru yang lebih representatif, mengingat hasil survei di wilayah selatan (Cerme) belum memenuhi syarat dan wilayah tengah (Manyar) masih dalam tahap kajian ulang.

Arif berharap para sopir truk dapat mematuhi aturan tersebut. "Kami menemukan masih banyak sopir yang bandel dan menerobos di jam larangan operasional. Apalagi ada yang sudah minta keluar sebelum waktunya. Ini yang membuat petugas kesulitan dalam penertiban,” ucapnya.

Bripka Kanit Patroli Polsek Sidayu, Gresik, Dedy Eko Prasetyo, menyampaikan bahwa pihak kepolisian turut membantu Dishub dalam pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

“Jam larangan operasional ini berlaku bagi kendaraan galian C, dump truk, truk terpal, kontainer, tangki, dan kendaraan dengan muatan tidak sesuai. Kami bekerja sama dengan Dishub Gresik untuk penertibannya,” tegas Dedy.

Ia juga mengimbau seluruh sopir agar menaati peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama. “Mari jadikan kebaikan menjadi kebiasaan, termasuk dalam mematuhi jam larangan operasional,” pungkasnya. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
#NGAWEN #Polsek #gresik #manyar #kantong parkir #SIDAYU #Dishub