Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Barang Bukti Tilang Menumpuk, Kejari Gresik Perpanjang Batas Akhir Pengambilan hingga 24 Oktober

Yudhi Dwi Anggoro • Rabu, 8 Oktober 2025 | 01:08 WIB
MENUNPUK : Barang bukti kendaraan tilang menumpuk di kantor Satlantas Gresik, warga Gresik dihimbau untuk mengambilnya dengan cara mbawa surat - surat kendaraannya.
MENUNPUK : Barang bukti kendaraan tilang menumpuk di kantor Satlantas Gresik, warga Gresik dihimbau untuk mengambilnya dengan cara mbawa surat - surat kendaraannya.

RADAR GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali memperpanjang masa pengurusan denda tilang dan pengambilan barang bukti (BB) kendaraan hingga 24 Oktober 2025.

Perpanjangan ini dilakukan lantaran minimnya respons dari pemilik, di mana hingga tenggat waktu 30 September lalu, baru satu kendaraan yang diproses. Akibatnya, sebanyak 191 sepeda motor dan 9 mobil masih mangkrak menumpuk di gudang barang bukti Satlantas Polres Gresik.

Kasi Barang Bukti Kejari Gresik, Bonar Satrio, menyampaikan bahwa kendaraan yang menumpuk ini merupakan BB perkara tilang periode 2021 hingga 2023 yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Gresik.

“Sudah bertahun-tahun tidak diproses, terlebih gudang penyimpanan sudah melebihi kapasitas,” ujar Bonar.

Sesuai hasil koordinasi dengan pihak terkait, perpanjangan masa pengurusan hingga 24 Oktober ini adalah batas akhir. Sebab, pada 27 Oktober mendatang, pihaknya akan menerbitkan surat ketetapan penghapusan wewenang mengeksekusi sebagai dasar hukum untuk dilakukan pelelangan barang bukti.

Bonar menjelaskan, mayoritas pelanggaran berkaitan dengan kelengkapan surat kendaraan dan tidak sesuai spesifikasi standar keselamatan. Selain itu, cukup banyak BB yang terindikasi sebagai sarana tindak pidana.

“BB yang terindikasi sebagai sarana tindak pidana juga cukup banyak. Sebab, saat diamankan tidak menyertakan surat-surat kendaraan alias bodong,” jelasnya.

Hingga kemarin (6/10), total 191 sepeda motor dan 9 mobil belum diambil pemiliknya. Padahal, dendanya sudah ditetapkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dendanya bervariatif, disesuaikan dengan jumlah dan jenis pelanggarannya. Untuk R2 berkisar Rp 75 ribu hingga Rp 250 ribu, sedangkan R4 berkisar Rp 120 ribu hingga Rp 250 ribu,” tuturnya.

Kejari Gresik mengimbau masyarakat agar segera melakukan pembayaran denda tilang dan mengambil kendaraannya. Pengurusan dapat dilakukan di bagian tilang Kejari Gresik dengan syarat membawa surat kelengkapan kendaraan dan KTP pemilik. Jika berhalangan, pengurusan dapat diwakilkan dengan menunjukkan surat kuasa. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#Kendaraan #berita #gresik #tilang #Kejaksaan #satlantas #polres