RADAR GRESIK - Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan RI telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat, instansi pemerintah, swasta, serta lembaga pendidikan di seluruh wilayah Indonesia untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September dan satu tiang penuh pada 1 Oktober.
Imbauan ini disampaikan secara resmi melalui Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 dalam rangka memperingati dua momen penting dalam sejarah bangsa.
Pengibaran bendera setengah tiang pada tanggal 30 September dilakukan sebagai bentuk duka cita dan penghormatan kepada para korban Peristiwa Gerakan 30 September/PKI (G30S/PKI).
Tragedi kelam pada malam 30 September 1965 ini merenggut nyawa tujuh perwira tinggi TNI Angkatan Darat, yang kini dikenang sebagai Pahlawan Revolusi.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, bendera negara dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung. Imbauan ini bertujuan mengajak seluruh komponen bangsa untuk mengenang sejarah kelam tersebut, sekaligus merefleksikan pentingnya menjaga persatuan dan ideologi negara.
Sehari setelah masa berkabung, pada 1 Oktober 2025, bendera diminta untuk dikibarkan satu tiang penuh mulai pukul 06.00 waktu setempat.
Pengibaran satu tiang penuh ini adalah untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila, yang menjadi momentum penegasan bahwa ideologi Pancasila terbukti sakti dan kokoh dalam menghadapi berbagai ancaman.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa imbauan ini berlaku secara nasional: "Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh."
Masyarakat diimbau untuk mematuhi tata cara pengibaran bendera setengah tiang yang telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009:
Menaikkan: Bendera dinaikkan terlebih dahulu hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, dan kemudian diturunkan tepat hingga setengah tiang.
Menurunkan: Jika hendak diturunkan, bendera harus dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, baru kemudian diturunkan.
Pengibaran bendera negara pada hari-hari besar dan peristiwa penting merupakan wujud penghormatan terhadap kedaulatan dan sejarah perjuangan bangsa. (ale/han)
Editor : Hany Akasah