Kebomas — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik menindak tegas seorang tukang becak yang kedapatan beralih profesi secara ilegal menjadi juru parkir (jukir) dadakan di kawasan Jl. Panglima Sudirman, jantung kota Gresik. Meskipun mengenakan rompi parkir, pria tersebut tidak dapat menunjukkan KTP maupun Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai petugas parkir. Saat diperiksa, ia berdalih hanya sebagai jukir pengganti karena yang bersangkutan sedang libur.
Praktik ini menambah daftar panjang penyimpangan pengelolaan parkir di sejumlah titik strategis wilayah Gresik. Berdasarkan pantauan Dishub, banyak titik parkir resmi yang justru tidak dijaga oleh pemilik izinnya, melainkan oleh pihak ketiga tak resmi. Ironisnya, pemilik titik tersebut justru santai di rumah, menerima setoran rutin dari para jukir lapangan.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Perparkiran Dishub Gresik, Masyhur Arif menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap juru parkir liar dan menggandeng aparat keamanan untuk patroli gabungan di titik-titik rawan.
"Kami tidak akan tinggal diam terhadap penyimpangan ini. Semua jukir wajib mengantongi identitas resmi dan mengenakan atribut sah sesuai ketentuan. Kami juga minta masyarakat berpartisipasi aktif dengan melapor jika menemukan praktik pungutan liar atau juru parkir bodong," tegasnya, Senin (21/7).
Arif mengungkapkan, praktik jukir siluman kerap memanfaatkan kelengahan di lapangan dan minimnya pengawasan berbasis sistem. Sejumlah jukir bahkan diduga menyetorkan uang ke pemilik lahan parkir yang tidak berada di lokasi, sebuah modus yang melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi daerah.
Dishub mengimbau masyarakat tidak ragu untuk menolak jukir tanpa atribut resmi serta melaporkan ke call center aplikasi pengaduan 112 atau Lapor Gus.
"Penertiban ini bukan semata razia, tapi bagian dari reformasi pengelolaan parkir yang sehat, adil, dan memberi kontribusi maksimal pada PAD. Kami akan rutin menggelar sidak dan menerapkan sanksi administratif hingga pidana jika terbukti ada unsur pungli," imbuhnya.
Baca Juga: Satlantas Polres Gresik dan Dishub Tertibkan Truk Galian C yang Melanggar Jam Operasional
Sementara itu, merujuk data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024, sektor retribusi parkir termasuk dalam kategori yang paling rawan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) akibat lemahnya sistem kontrol dan banyaknya praktik manipulasi setoran di lapangan. Beberapa daerah bahkan kehilangan potensi miliaran rupiah per tahun karena sistem manual yang dimanfaatkan oleh oknum.
Editor : Cak Fir