RADAR GRESIK - Sebanyak 1.975 calon jemaah haji asal Kabupaten Gresik dipastikan akan berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun 2025. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Gresik.
“Untuk kuota haji Kabupaten Gresik tahun ini sudah ditentukan, yaitu sebanyak 1.975 jemaah,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Di tingkat provinsi, kuota haji Jawa Timur tahun 2025 telah ditetapkan sebanyak 33.055 jemaah. Dari jumlah tersebut, prioritas diberikan kepada 1.758 jemaah lanjut usia (lansia) beserta 102 pendampingnya.
"Selain itu, terdapat 237 petugas haji daerah yang akan turut serta dalam rombongan," ungkapnya.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 telah disepakati oleh DPR RI dan pemerintah sebesar Rp89.410.258,79 per orang. Namun, calon jemaah hanya diwajibkan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55.431.750,78, atau sekitar 62 persen dari total biaya.
"Sisanya, yaitu sebesar Rp33.978.508,01 atau 38 persen dari total biaya, akan ditanggung melalui nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana haji yang telah dilakukan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban biaya yang harus dibayar oleh calon jemaah," terangnya.
Kendati demikian, Lulus menyampaikan bahwa penetapan resmi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
“Untuk penetapan Bipih memang belum keluar secara resmi, tetapi sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Kami menunggu Keppres terkait BPIH 2025,” jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada calon jemaah haji untuk segera mempersiapkan diri, baik dari segi administrasi maupun kesehatan. Hal ini penting agar proses keberangkatan dan pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan lancar. (rof)
Editor : Fahtia Ainur Rofiq