RADAR GRESIK - Masyarakat Gresik dihebohkan dengan viralnya video yang menunjukkan pengunjung wisata religi memprotes mahalnya tarif parkir bus. Kondisi ini langsung mendapatkan tanggapan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik.
Mereka memastikan tarif parkir bus di Terminal Wisata Religi sebesar Rp 150 ribu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Tarif parkir di tempat parkir khusus Maulana Malik Ibrahim dan Sunan Giri untuk kendaraan R6 mulai Bus, Truk dan sejenisnya sebesar Rp 150 ribu untuk sekali parkir," ujar Kepala Seksi (Kasi) Tata Kelola Prasarana Perhubungan dan Sarana Perparkiran Dishub Gresik Masyhur Arif.
Untuk pelaksanaan teknis terkait Perda PDRD tersebut juga sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) 55 tahun 2023 tentang Penyesuaian tarif pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir wilayah kawasan wisata Sunan Giri dan Maulana Malik Ibrahim.
"Perbup ini ketentuannya mengikuti Perda. Yakni tarif parkir di tempat parkir khusus Maulana Malik Ibrahim dan Sunan Giri untuk kendaraan R6 mulai Bus, Truk dan sejenisnya sebesar Rp 150 ribu untuk sekali parkir," kata dia.
Ia menjelaskan, untuk aturan tarif baru parkir bus ini memang baru diterapkan pada Desember 2023 lalu.
"Setelah Perda ditetapkan DPRD Gresik dan Perbup kami mulai melaksanakan penyesuaian tarif tersebut," pungkasnya.
Terkait video viral adanya pengunjung wisata yang memprotes tarif parkir, pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan.
"Memang ada mis komunikasi. Karena memang pengunjung belum mengetahui adanya penyesuaian tarif tersebut," pungkasnya. (rof)
Editor : Fahtia Ainur Rofiq