RADAR GRESIK- Seorang pemuda berusia 20 tahun asal Perumahan Cerme Indah, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Irfan Dwi A tertangkap basah tengah asyik bermain judi online di sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Raya Desa Ngabetan, pada hari Rabu (13/11).
Unit Reskrim Polsek Cerme yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian online di lokasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Saat dilakukan penggerebekan, Irfan ditemukan sedang bermain judi online menggunakan situs judi dengan username "Irfandwia1922". Ia juga memanfaatkan aplikasi dompet digital untuk melakukan transaksi taruhan.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit ponsel, akun dompet digital, dan bukti transfer sebesar Rp100.000. Atas perbuatannya, Irfan terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kapolsek Cerme, Iptu Andik, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk perjudian. "Perjudian tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat merusak kehidupan sosial," tegasnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas perjudian yang ditemukan di lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cerme. "Mari bersama-sama kita lawan perjudian," ajak Iptu Andik. (yud/han)
Editor : Hany Akasah