RADAR GRESIK-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik akan segera menaikkan tarif parkir. Kenaikan parkir tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. Kenaikan tarif parkir berlaku kendaraan jenis roda empat, dari tarif sebelumnya Rp 3 ribu kini menjadi Rp 5 ribu.
Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Gresik, Khusaini mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi sesuai Perda Gresik nomor 8 tahun 2023.
“Untuk pelaksanaanya kapan, belum bisa dipastikan karena menyesuaikan Kabupaten/Kota di sekitar Gresik. Bisa dua minggu lagi, bulan depan atau selanjutnya," kata Khusaini.
Untuk mendisiplinkan juru parkir (jukir), pihaknya akan memastikan kanal pengaduan Disbub Gresik. Dengan harapan, para jukir memberikan karcis sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami rutin melakukan pengawasan monitoring sebagai bahan evaluasi, jukir nakal ada, sopir nakal juga ada. Nanti bisa manfaatkan kanal aduan Dishub Gresik," tegas Khusaini.
Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah menambahkan, kenaikan tarif parkir guna meningkatkan pendapatan asli daerah yang belum memenuhi target. “Dalam pembahasan sudah disepakati bersama dan saat ini sosialisasi," kata Sulisno.
Sekedar diketahui, kenaikan tarif parkir itu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Gresik. Tahun 2021 pendapatan dari parkir hanya Rp 1,5 miliar. Pada tahun 2022 naik menjadi Rp 3,2 miliar. Pada tahun 2023 naik menjadi Rp 3,4 miliar.
Tahun 2024 pendapatan dari sektor parkir ditargetkan mencapai target sebesar Rp 3,6 miliar. Dengan kenaikan parkir diharapkan akan meningkatkan target yang sudah dicanangkan. (han)
Editor : Hany Akasah