RADAR GRESIK- Masyarakat Gresik percaya jika keturunan asli Kelurahan Kroman, Lumpur dilarang nikah oleh warga asli Gumeno Manyar. Kepercayaan itu berlangsung turun - menurun hingga sekarang pun masih berlaku di Kabupaten Gresik.
Baidho , masyarakat asli Desa Gumeno, mengatakan, warga asli keturunan Gumeno dilarang menikah dengan orang Kroman. “Saiki gak ono seng wani nikahno karo wong kono. Masalahe, ndisek sering akeh kejadian mati, lan gendeng,” kata Baidho.
Pak Samijo (70 Tahun), masyarakat asli Kelurahan Lumpur mengatakan, pantangan bagi warga asli Lumpur atau Kroman yang menikah dengan warga Gumeno. “Orang Gumeno jodoh orang Lumpur tidak diperbolehkan, nanti kalah salah satu, yang kalah itu orang sini (turunan buyut Sindujoyo).Karena, buyut Sindujoyo berwasiat anak cucu saya jangan menikah dengan orang Gumeno. Sampai sekarang tidak ada yang berani menikah dengan orang Gumeno. Sebelumnya sudah banyak terjadi meninggal, mendadak gila, dan mengalami kejadian yang tidak diinginkan. Keluarga terkena musibah,” kata Samijo.
Baca Juga: Lagi, Bandar Sabu Asal Sindujoyo Ditangkap
Terjadinya larangan menikah antara turunan Buyut Kidang Palih dengan turunan Sindujoyo Keroman karena peperangan antara buyut Kidang Palih dengan Kiai Sindujoyo.
Awal mula peperangan terjadi saat Kiai Sindujoyo diusulkan sebagai panglima baru oleh Mertojoyo, atas usulan tersebut Raja Ampel Dento menyetujui, sehingga terjadilah peperangan antara golongan Gumeno yang dipimpin oleh Kidang Palih melawan golongan Ampel Dento yang dipimpin oleh Kiai Sindujoyo.
Kiai Sindujoyo berhasil meraih kemenangan. Kiai Sindujoyo berhasil membunuh Kidang Palih pimpinan pasukan Gumeno. Atas terbunuhnya Kidang Palih tersebut istri Kidang Palih tidak terima. Ia menyamar dirinya menjadi laki-laki untuk menyerang balik Kiai Sindujoyo namun, penyerangan yang dilakukan oleh isteri Kidang Palih tidak berhasil.
Saat mengetahui bahwa yang terbunuh adalah seorang wanita (isteri Kidang Palih) yang menyamar sebagai laki-laki, Kiai Sindujoyo merasakan kekecewaan pada dirinya,dan merasakan menyesal telah membunuh wanita.
Saat terbunuhnya isteri dari Kidang Palih tersebut terjadilah sumpah serapah, dari pihak Gumeno untuk tidak menikahkan turunannya dengan turunan Sindujoyo. Begitupun Kiai Sindujoyo berwasiat kepada semua turunannya untuk tidak berani-berani terhadap turunan Kidang Palih, dari ucapan kedua orang sakti ini, (Kidang Palih dan Kiai Sindujoyo).
Pada larangan pernikahan turunan buyut Kidang Palih dengan turunan Sindujoyo Kroman ini.
Menurut sejarahwan Gresik, Fattah mengatakan, yang dimaksud turunannya adalah bapaknya asli Gumeno, ibunya asli gumeno, dan anaknya asli Gumeno.
Larangan ini tidak berlaku bagi orang pendatang yang bertempat tinggal di Desa Gumeno. Begitupun sebaliknya yang dimaksud turunan Kiai Sindujoyo adalah bapaknya asli Kroman dan Lumpur, ibunya asli orang Kroman dan Lumpur, dan anaknya asli Kroman dan Lumpur.
Larangan ini juga tidak berlaku bagi penduduk pendatang yang berada di desa Kroman dan Lumpur. Larangan Turunan Buyut Kidang Palih dengan turunan Sindujoyo Kroman, sampai saat ini masih berjalan dan dipercaya secara turun menurun oleh masyarakat desa Gumeno, Lumpur dan Kroman. (han)
Editor : Hany Akasah