RADAR GRESIK - Selama bulan Ramadan, umat Islam melaksanakan shalat sunnah khusus, yaitu shalat tarawih. Shalat ini dikerjakan secara berjamaah di masjid pada malam hari.
Mengenai jumlah rakaatnya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Salah satu pendapat yang cukup kuat adalah mengerjakan tarawih 8 rakaat, mengikuti kebiasaan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Keutamaan sholat tarawih 8 rakaat, khususnya menurut Mahzab Hanafi, dapat mencakup beberapa aspek:
1. Mengikuti Sunnah Rasulullah: Menjalankan sholat tarawih 8 rakaat adalah tindakan yang sesuai dengan praktek Rasulullah SAW dan para sahabat, seperti yang dianggap oleh Mahzab Hanafi.
2. Mendekatkan Diri kepada Allah: Sholat tarawih dalam jumlah 8 rakaat merupakan bentuk ibadah tambahan yang dapat membantu umat Muslim mendekatkan diri kepada Allah. Melalui sholat ini, seseorang dapat mencari keridhaan-Nya.
3. Memperoleh Pahala dan Pengampunan: Seperti sholat tarawih pada umumnya, melaksanakan 8 rakaat tarawih di bulan Ramadan diharapkan membawa pahala besar dan peluang untuk mendapatkan pengampunan dosa.
4. Memperkuat Kedisiplinan Spiritual: Rutinitas melaksanakan sholat tarawih 8 rakaat dapat membantu membangun kedisiplinan spiritual. Ini mencakup kepatuhan terhadap ajaran agama dan konsistensi dalam melaksanakan ibadah.
5. Peningkatan Keimanan dan Ketakwaan: Dengan menyempurnakan sholat tarawih sesuai dengan keyakinan Mahzab Hanafi, seseorang dapat mengalami peningkatan keimanan dan ketakwaan, menguatkan ikatan spiritual dengan Allah.
Bagi Anda yang ingin melaksanakan shalat tarawih 8 rakaat, disarankan untuk mengikuti imam masjid setempat.
Namun perlu diingat, perbedaan pendapat mengenai jumlah rakaat shalat tarawih termasuk khilafiyah (perbedaan pendapat). Selama dikerjakan dengan niat yang baik dan sesuai sunnah, maka insya Allah akan mendapatkan pahala.
Marilah kita ramaikan masjid dengan melaksanakan shalat tarawih di bulan Ramadhan ini, sambil mengharapkan limpahan berkah dan ampunan dari Allah SWT. (Dea/Han)
Editor : Hany Akasah