RADAR GRESIK- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan lima terdakwa kerusuhan Gresik United dengan aparat kepolisian. Hal itu disampaikan saat sidang dengan agenda tanggapan atas Eksepsi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
JPU Paras Setio dan Yuniar Megalia berkeyakinan, surat dakwaan yang telah dibacakan pada Selasa, (13/2) memiliki dasar atau landasan yang kuat. Artinya, tepat sasaran serta telah memenuhi syarat formil dan materil.
"Pendapat dari JPU menolak semua keberatan terdakwa atau penasehat hukumnya," kata Paras Setio.
Oleh karenanya, pemeriksaan perkara terhadap lima terdakwa yakni Fajar Wahyu Gumilang ,24, dan Johan Indra Kusuma ,20, dalam surat dakwaan JPU nomor registrasi perkara PDM-01/GSK/01/2024 adalah sah dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.
Pada terdakwa Mohammad Khalid Syihabuddin ,26, dalam surat dakwaan JPU nomor registrasi perkara PDM-04/GRS/01/2024 adalah sah dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Pada terdakwa Erik Wahyudi ,22, dalam surat dakwaan JPU nomor registrasi perkara PDM-02/GSK/01/2024 adalah sah dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.
Pada terdakwa Martha Christiawan ,49, dalam surat dakwaan JPU nomor registrasi perkara PDM-03/GRS/01/2024 adalah sah dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Tim JPU menegaskan surat dakwaan telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara ini.
"Melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan surat dakwaan penuntut umum yang dibacakan tanggal 13 Februari 2024 sebagai dasar pemeriksaan perkara," jelas JPU Yuniar Megalia.
Baca Juga: Pertandingan Tanpa Penonton, Gresik United Tahan Imbang PSBS Biak
Sementara itu, Majelis Hakim Bagus Trenggono dan M. Ainur Rofiq mengatakan, sidang ditunda untuk agenda putusan diadakan Selasa, 5 Maret 2024.
Sekedar diketahui, sebelumnya Ultras datang ke persidangan untuk memberi dukungan moril. Ultras melakukan penolakan eksepsi atau nota keberatan yang diberikan JPU. (yud/han)
Editor : Hany Akasah