GRESIK-Meski masa kampanye baru dijadwalkan 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, namun ruas jalan Kota Pudak masih banyak dijumpai reklame atau baleho bakal calon legislatif (bacaleg) maupun presiden (Bacapres).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Pemilih dan Humas Bawaslu Gresik Habibur Rohman mengatakan, seharusnya pemasangan reklame harus sesuai regulasi Perbup 9/2016 tentang Penyelenggaran Reklame di Gresik.
“Dalam Perbup, baliho masuk kategori reklame insidentil. Pemasangannya wajib untuk memenuhi aturan, tapi tetap harus memperhatikan estetika dan keindahan kota,” kata Habib.
Yang juga membuat tak terkontrol yakni karena ada larangan pemasangan pada lokasi dan titik-titik tertentu.
"Penertiban menjadi ranah Satpol PP. Mengingat, saat ini belum masuk tahapan kampanye," tegasnya.
Dipaparkannya, menurut Peraturan KPU Gresik 15/2023, peserta pemilu diperbolehkan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
Tentunya, harus sesuai dengan aspek konten yang sudah ditentukan.
Berdasarkan, Pasal 23 ayat (1) Perbup 9/2016 tentang Penyelenggaran Reklame di Gresik, pemasangan baleho tidak boleh pada tiang lampu pengatur lalu lintas, tiang kamera lalu lintas, tiang listrik, dan pagar, bidang atau konstruksi reklame jenis megatron, melintang di atas jalan dan taman milik pemerintah kabupaten maupun milik masyarakat.
“Banyak yang melanggar sehingga menggangu masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satpol PP Gresik Moh. Hidayat mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait dengan penertiban reklame yang sesuai dengan aturan.”Secepatnya ,” tegas Hidayat. (rof/han)
Editor : Hany Akasah